PenyelundupanEmas

| ada 0 komentar

Sarolangun – Tim gabungan dari Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi bersama Unit Tipidter Polres Sarolangun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal seberat 2,5 kilogram yang diduga hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Sabtu (09/09/2024). Dalam operasi ini, seorang wanita berinisial RM (40), warga Kabupaten Bungo, diamankan di Kabupaten Sarolangun karena membawa emas tanpa dokumen resmi.