ZR, Mantan Pejabat MA, Ditangkap dengan Bukti Hampir Rp1 Triliun dalam Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Jakarta – Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), menguak bukti mencengangkan. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai hampir Rp1 triliun di kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan tempatnya menginap di Hotel Le Meridien, Bali. ZR menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan suap pada kasus kasasi terdakwa Ronald Tannur, kasus yang menggemparkan publik.

Dalam konferensi pers Jumat malam (25/10), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa penggeledahan di kediaman ZR mengungkap uang tunai senilai Rp920,9 miliar dalam bentuk beragam mata uang, yakni Rp5,7 miliar, 74,5 juta dolar Singapura, 1,9 juta dolar AS, 483 ribu dolar Hong Kong, dan 71 ribu euro. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita logam mulia emas seberat 51 kilogram senilai Rp75 miliar, serta sejumlah sertifikat berlian dan kuitansi toko emas.

ZR ditangkap di Bali setelah keberadaannya terdeteksi oleh tim penyidik. “Kami mengeluarkan surat penangkapan dan mendeteksi bahwa tersangka berada di Bali, sehingga langsung kami kejar,” jelas Qohar. Usai ditangkap pada Kamis (24/10), ZR langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

ZR diduga bekerja sama dengan pengacara berinisial LR, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. LR diduga meminta ZR untuk memuluskan kasasi Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, dengan memberikan suap kepada hakim agung yang menangani perkara tersebut.

ZR kini menghadapi jeratan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 serta Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. LR sendiri juga dijerat dengan pasal-pasal yang sama. Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena telah menjalani penahanan terkait kasus suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan Kejagung, dengan komitmen mengusut tuntas praktik korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi dan merusak integritas lembaga peradilan tertinggi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network