Jambi – Berkas perkara empat tersangka kasus perampokan dengan modus pecah kaca mobil yang ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Jambi pada 1 September 2024 lalu, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Tahap I. Keempat pelaku tersebut berinisial VDH, MA, FUS, dan H.
Peristiwa perampokan ini terjadi pada 23 Agustus 2024, di mana para pelaku menyasar seorang korban yang baru saja mengambil uang tunai senilai Rp 500 juta dari Bank BRI. Korban kemudian pergi untuk makan siang di sebuah restoran di kawasan Mayang Mangurai, dan di situlah para pelaku melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil korban.
Dalam operasi penangkapan, dua dari pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan tembakan karena berusaha melarikan diri.
Proses Hukum Berjalan
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar, menyampaikan bahwa berkas perkara para tersangka telah diserahkan ke pihak Kejaksaan. "Berkas perkara sudah dilimpahkan ke tahap I. Saat ini, kami menunggu petunjuk atau arahan dari Jaksa," ungkap Kompol Marhara, Jumat (18/10/2024).
Kronologi Kejadian
Aksi perampokan bermula setelah korban melakukan penarikan uang dalam jumlah besar di Bank BRI. Korban yang merasa aman kemudian makan siang di sebuah restoran tanpa menyadari bahwa ia telah dibuntuti oleh para pelaku yang membagi peran sebagai eksekutor, pemantau, dan joki.
Saat korban lengah, para pelaku langsung memecahkan kaca mobilnya dan mengambil uang yang ada di dalam kendaraan tersebut. Setelah kejadian, korban segera melaporkan perampokan tersebut kepada pihak kepolisian.
Penangkapan Para Pelaku
Dengan bantuan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku yang kabur hingga ke Kota Medan, Sumatera Utara. Pada 1 September 2024, Tim Jatanras Polresta Jambi berhasil menangkap keempat pelaku. Menurut polisi, para pelaku berasal dari luar daerah seperti Jawa Barat dan Sumatera Selatan, dan mereka diduga datang ke Medan untuk melanjutkan aksi kejahatan.
Dalam penggerebekan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 86 juta yang belum sempat digunakan, sebuah mobil, dan dua sepeda motor yang dibeli dari hasil kejahatan.
Kasus ini menjadi perhatian karena modus pecah kaca yang digunakan pelaku sudah sering terjadi, dan Polresta Jambi berkomitmen untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan jaringan pelaku lintas daerah ini. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan pihak kejaksaan, dan polisi memastikan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap kejahatan serupa.(*)
Add new comment