Modus Pecah Kaca

| ada 0 komentar

Jambi – Berkas perkara empat tersangka kasus perampokan dengan modus pecah kaca mobil yang ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Jambi pada 1 September 2024 lalu, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Tahap I. Keempat pelaku tersebut berinisial VDH, MA, FUS, dan H.