Jambi – Sebuah operasi besar yang dipimpin oleh Bareskrim Polri dan Polda Jambi berhasil membongkar kartel narkoba yang telah meresahkan masyarakat di Jambi. Kartel ini dikendalikan oleh HDK alias Helen, bersama dengan jaringan kriminalnya. Mereka diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu yang mampu menghasilkan keuntungan mencapai Rp 1 miliar per minggu.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang memimpin operasi ini, mengungkapkan bahwa total lima tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. Para tersangka yang ditangkap adalah HDK alias Helen, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias Tikui. Sementara itu, dua tersangka lainnya, AY dan AA, saat ini berada dalam tahanan Polda Jambi.
HDK alias Helen diketahui berperan sebagai pengendali utama kartel ini, dengan DD sebagai kaki tangannya. DS alias Tikui dan TM alias AK bertindak sebagai koordinator lapak narkoba yang tersebar di wilayah Jambi, sedangkan MA merupakan asisten DS alias Tikui.
Penangkapan dimulai dengan tersangka AY, yang berhasil diringkus pada 22 Maret 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Penangkapan ini kemudian diikuti dengan penangkapan AA pada 28 Juli 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Berdasarkan pengakuan AY, narkoba yang diperolehnya berasal dari HDK dan DD, dengan total 4 kilogram sabu yang dipasok oleh jaringan tersebut.
Polisi kemudian menangkap DD di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2024, dan HDK di kediamannya pada 10 Oktober 2024, yang menandai penangkapan tokoh kunci dalam jaringan tersebut.
Kartel ini menggunakan lapak atau basecamp di Jambi sebagai modus operasi mereka. DS alias Tikui dan TM alias AK mengendalikan tujuh lapak di Jambi, dengan distribusi sabu antara 500 hingga 1.000 gram setiap minggunya. Dari penjualan tersebut, kartel ini mampu meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar per minggu, dengan 70 persen keuntungan diserahkan kepada HDK alias Helen.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk sabu, properti berupa ruko senilai Rp 2 miliar, tiga rumah senilai Rp 2 miliar, kendaraan bermotor, speedboat, perhiasan emas, serta uang tunai sebesar Rp 646 juta. Selain itu, sejumlah rekening bank dengan total saldo Rp 590 juta juga berhasil disita oleh pihak kepolisian.
Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal terkait peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda dan sanksi tambahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba yang dikendalikan oleh kartel ini dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba di Provinsi Jambi.(*)
Add new comment