Selebgram Jambi Ditangkap: CS Promosikan Judi Online, Berkas Sudah Masuk Kejaksaan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Selebgram CS (21) asal Jambi Timur ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. Berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Bagaimana kelanjutan kasus ini?


Di dunia yang serba digital, ketenaran di media sosial bisa datang dengan cepat. Namun, bagi CS, selebgram berusia 21 tahun asal Jambi Timur, ketenaran tersebut membawa masalah yang serius. Selebgram ini ditangkap oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi karena terlibat dalam promosi judi online melalui akun Instagram pribadinya, sebuah tindakan yang kini membawanya berhadapan dengan hukum.

Kasus ini telah memasuki babak baru setelah Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengonfirmasi bahwa berkas perkara CS sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. "Berkas perkaranya sudah Tahap I, sudah kita kirimkan ke Kejaksaan," kata Reza, Sabtu (21/9/2024). Saat ini, pihak penyidik hanya menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa. Jika berkasnya dinyatakan lengkap, kasus ini akan memasuki tahap II dan CS akan segera disidangkan.

Penangkapan CS sendiri dilakukan pada 24 Agustus 2024 di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi. Pada saat konferensi pers yang digelar Jumat (30/8/2024), Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik, menjelaskan bahwa CS telah terlibat dalam promosi judi online selama tiga tahun terakhir, memanfaatkan popularitasnya di Instagram yang memiliki lebih dari 70 ribu pengikut.

Modus operandi yang digunakan CS sederhana namun efektif. Ia menerima endorsement dari berbagai situs judi online, mempromosikan tautan judi di akun Instagram pribadinya. Setiap unggahan yang ia lakukan bisa menjangkau hingga 5.000 hingga 7.000 orang. Sejak tahun 2022, CS telah mempromosikan setidaknya 20 situs judi online, dan penghasilannya pun sudah lumayan besar dari aktivitas ini.

"Jika tidak terungkap, penghasilannya mungkin akan lebih banyak lagi," ujar Taufik, menjelaskan betapa menguntungkannya aktivitas ini bagi CS sebelum ia tertangkap.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, handphone Iphone 11, akun Instagram dan satu bundel dokumen hasil tangkap layar Instagram. 

Tersangka berinisial CS yang mempromosikan judi online itu dikenakan pasal terkait dugaan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dapat membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat perjudian sebagaimana yang dimaksud. 

"Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun denda Rp 10 miliar," jelasnya.

Namun, kasus ini lebih dari sekadar penangkapan seorang selebgram. Polda Jambi saat ini juga tengah mendalami apakah ada keterlibatan orang lain atau bandar judi online yang terlibat dalam jaringan ini. "Ini masih didalami karena situsnya menggunakan server luar negeri," ungkap Taufik.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran hukum di dunia maya bisa berakibat serius di dunia nyata. Bagi CS, ketenaran di Instagram kini berubah menjadi ancaman penjara. Dengan berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, masyarakat Jambi dan para pengikut CS menunggu, apakah hukum akan ditegakkan dengan tegas dalam kasus ini.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network