Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Kurir Narkoba, Bawa 2 Kilogram Sabu dari Aceh

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap dua kurir narkoba di Tanjung Jabung Barat dan Musi Banyuasin dengan barang bukti 2 kilogram sabu asal Aceh. Keduanya terancam hukuman mati.


JAMBI - Dua pria diduga sebagai kurir narkoba berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dengan barang bukti 2 kilogram sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada 12 September 2024. Lokasi pertama di jalan lintas timur Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan yang kedua di sebuah rumah makan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Wadir Narkoba Polda Jambi, AKBP Priyo Purwanto, menjelaskan bahwa di lokasi pertama, polisi menangkap dua tersangka bernama Indra Jaya dan Munsir, keduanya warga Kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Indra Jaya yang sedang menumpangi bus Sempati Star. Informasi yang diterima polisi mengenai pengiriman narkoba ini kemudian dikembangkan, hingga Munsir berhasil ditangkap di lokasi kedua.

“Setelah dilakukan pengembangan, narkoba itu akan dikirim ke Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, hingga akhirnya anggota kami berhasil menangkap Munsir,” ujar AKBP Priyo, Jumat (20/9/2024).

Priyo menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba yang mereka bawa berasal dari Aceh dan dibawa melalui Kota Pekanbaru, Riau. Pengiriman narkoba ini diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar, melibatkan wilayah Aceh, Pekanbaru, Sumatera Selatan, hingga Jakarta.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan ini, termasuk mencoba menelusuri aktor-aktor utama yang terlibat dalam pengiriman barang tersebut,” tambahnya.

Menurut pengakuan tersangka, mereka mendapat upah Rp 20 juta per kilogram untuk mengirimkan sabu tersebut. Barang bukti sabu ini bukan ditujukan untuk diedarkan di Jambi, melainkan hanya menjadikan Jambi sebagai jalur perlintasan menuju Sumatera Selatan dan Jakarta.

"Kedua tersangka mengaku bahwa Jambi hanya sebagai perlintasan. Barang akan dikirim ke sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Selatan hingga Jakarta," jelas Priyo.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network