Kematian Tahanan di Polsek Kumpeh Ilir Picu Kekhawatiran Warga: Proses Pemeriksaan Sedang Berjalan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Kematian tahanan di Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, menimbulkan kekhawatiran warga. Dua anggota polisi sedang diperiksa, sementara hasil visum tahanan yang meninggal dunia masih ditunggu. Proses pemeriksaan berjalan transparan.

***

Kematian seorang pria berinisial R (20) di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat. R, yang ditahan pada Rabu malam, 5 September 2024, atas dugaan pencurian laptop dan proyektor di Sekolah Dasar Negeri 35 Tanjung, dilaporkan meninggal dunia di hari yang sama.

Menanggapi kejadian ini, warga menunjukkan kekhawatiran mereka, yang dipicu oleh perasaan kehilangan dan pertanyaan seputar penyebab kematian R. Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasutio, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan semua prosedur telah diikuti dengan benar.

Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir yang bertugas pada saat kejadian, Brigadir Y dan P, kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam di Polres Muaro Jambi. "Brigadir Y dan P saat ini diamankan di Polres Muaro Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kompol Amin. Pemeriksaan ini bertujuan untuk meninjau apakah seluruh prosedur telah dipatuhi selama proses penahanan.

Sementara itu, hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara masih ditunggu untuk menentukan penyebab pasti kematian R. Kepolisian berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kehadiran tokoh-tokoh masyarakat dan pejabat daerah, seperti anggota DPR RI Hasan Basri Agus, juga menunjukkan perhatian yang luas terhadap kasus ini. Mereka berharap proses yang sedang berjalan akan membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak.

Masyarakat setempat dan para pemangku kepentingan kini menantikan hasil pemeriksaan yang diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan meredakan kekhawatiran yang ada.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network