Polda Jambi Amankan Pria Penyebar Video Asusila: Pelaku Ditangkap di Medan Setelah Mangkir dari Panggilan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi amankan seorang pria yang nekat menyebarkan video asusila.

Usut punya usut, ternyata pria berinisial RA warga Riau ini nekat menyebarkan video asusila dirinya dan istri.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khsusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, korban (DM) dan RA merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Kota Dumai, Riau.

Namun, disampaikan dia, karena korban sering tidak dinafkahi dan sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya korban pergi dari rumah lalu merantau ke Kota Jambi.

"Setelah pisah rumah, korban sering melakukan percakapan dengan pria lain sehingga membuatnya merasa cemburu dan sakit hati," jelasnya, Rabu (21/8/2024).

Karena merasa sakit hati, disebutkan dia, pria tersebut menyebarkan video asusial milik korban ke teman- teman Facebook milik korban.

"Facebook milik korban ini bisa diakses oleh pria tersebut. Sehingga pria itu dengan mudah menyebarkan video asusial," sebutnya.

Merasa dirugikan, korban yang merupakan istri pria tersebut langsung melaporkan ke Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Awalnya kita sudah mengirimkan surat panggilan sebanyak 2 kali ke alamat pria itu di Kota Dumai, namun tidak memenuhi panggilan tersebut," terangnya.

Karena telah mangkir dari panggilan penyidik, pihaknya langsung melakukan pencarian informasi keberadaan pria tersebut.

"Hasilnya, kita mendapati informasi bahwa pria itu pindah ke Kota Medan. Lalu kita melakukan penelusuran terkait tempat tinggal pria tersebut dan pada akhirnya berhasil mendapatkan alamatnya," terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun langsung menuju keberadaan pria tersebut. Kemudian, pihaknya melakukan penelusuran terkait keberadaannya dan didapati pria tersebut berada di Rumah Sakit (RS) Prima Husada Cipta Medan.

"Lalu, setelah itu kita menemukan tersangka dan berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network