Haris Sani

| ada 0 komentar

BUNGO - Sederet tokoh masyarakat Jambi hadiri kampanye akbar Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jambi nomor urut 2, Al Haris dan Abdullah Sani (Haris-Sani) yang berlangsung di lapangan Eks Arena MTQ Bungo, Kamis (07/11/2024) siang.

Deretan tokoh Jambi yang hadir mulai dari mantan Gubernur Jambi hingga anggota DPR RI. Kampanye akbar Haris-Sani ini dihadiri ribuan warga.

| ada 0 komentar

JAMBI - Ribuan Alumni Pondok Pesantren KH. Abdul Satar Saleh (Ponpes Khass) yang beralamatkan di Desa Renah Medan, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi menyatakan sikap siap memenangkan Calon Gubernur Jambi dan Calon Wakil Gubernur Jambi, Al Haris-Abdullah Sani nomor urut 2, di Pilgub Jambi 27 November 2024 kelak.

Diutarakan Ketua Alumni, Indra Wahyu, ribuan alumni ponpes yang berkonsentrasi pada Tahfiz dan Tafsir ini tersebar di seluruh penjuru provinsi Jambi siap berjuang bersama memenangkan petahan Haris-Sani.

| ada 1 komentar

Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan seluruh kadernya solid mendukung pasangan Al Haris-Abdullah Sani dalam Pilgub Jambi 2024. Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, H. Bakri, menegaskan akan ada sanksi tegas bagi kader yang tidak mengikuti keputusan partai.

| ada 0 komentar

Jambi— Langkah politik yang diambil Saniatul Lativa, dengan mundur dari kontestasi Pilgub Jambi 2024, menjadi pembicaraan hangat. Keputusan ini tak hanya mencerminkan sikap politik, tapi juga menjadi cerminan loyalitas sejati seorang kader terhadap Partai Golkar.

Adri SH MH, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Golkar Provinsi Jambi, menegaskan keputusan Saniatul merupakan bukti tak terbantahkan dari komitmen dan integritasnya sebagai kader Golkar.

| ada 0 komentar

Partai Golkar resmi mengusung pasangan non-kader Al Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024. Golkar memilih keberlanjutan pembangunan daripada memulai baru. Itu menegaskan bahwa Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadia mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada ego kader.

***

| ada 1 komentar

MK membuat kejutan di Pilkada serentak 2024 ini. Berdasarkan putusan terbaru MK, syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur berubah. Tidak lagi 20 persen jumlah suara atau 25 persen jumlah kursi DPRD. Melainkan, tergantung pada jumlah penduduk yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu provinsi.

Provinsi Jambi misalnya, dengan jumlah DPT sebesar 2,6 juta jiwa pada tahun 2024, masuk ke dalam kategori provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT yang "lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa."