Netralitas ASN dalam Pilkada Kerinci: Bawaslu Rekomendasikan Dua Kandidat ke KASN

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Politik
IST

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci baru saja merekomendasikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas ASN. Kedua ASN tersebut, yang juga kandidat bakal calon Bupati Kerinci, berinisial DM dan JM, telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati tanpa mengundurkan diri dari status ASN mereka.

Anggota Bawaslu Kerinci, Chintiya Albert Siin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penanganan pelanggaran netralitas ASN ini dan telah mengajukan rekomendasi ke KASN. “Ya, awalnya Bawaslu Kerinci mendapatkan informasi terkait netralitas ASN, dan setelah dilakukan penelusuran, diproses dan ditindaklanjuti di Bawaslu Kerinci,” jelasnya.

Kedua ASN tersebut diduga melanggar Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik". Selain itu, mereka juga diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Chintiya Albert Siin menegaskan, "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Salah satu bentuk pelanggaran adalah ASN dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon.”

Anggota Bawaslu Kerinci, Doni Arya, menambahkan bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti dan diteruskan ke KASN. “Setelah mendapat temuan, tim langsung melakukan kajian. Hasilnya, keduanya memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.

Menurut Doni, kedua ASN tersebut, DM dan JM, mendaftar sebagai bakal calon Bupati Kerinci tetapi belum mundur dari ASN. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang ada.

Berdasarkan temuan ini, Bawaslu Kerinci mengkaji pelanggaran yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut. “Kedua ASN itu, DM dan JM, karena keduanya mendaftar sebagai Bacabup Kerinci tapi belum mundur dari ASN,” ujarnya.

Sedangkan untuk sanksi, Doni menyebut bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari KASN. “Bisa saja KASN memberikan sanksi berupa teguran ringan, teguran keras, hingga pemberhentian tetap,” pungkasnya.

Bawaslu Kerinci telah merilis update data penanganan pelanggaran tahapan Pilkada Kerinci pada Minggu (28/07/2024), di mana terdapat dua kasus pelanggaran netralitas ASN. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan netralitas ASN dalam proses pemilihan kepala daerah.

Dengan rekomendasi yang telah diajukan ke KASN, diharapkan tindakan tegas akan diambil untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber : https://www.jambione.com/daerah/1364917367/waduh-bawaslu-kerinci-rekomendasi-dua-bacabup-kerinci-ke-kasn

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network