JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) untuk anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil II. Penetapan ini berlangsung dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara ulang tingkat provinsi yang digelar di BW Luxury Hotel, Sabtu, 6 Juli 2024.
Proses Penetapan
Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, menyatakan bahwa hasil rekapitulasi telah disetujui oleh partai politik dan secara resmi ditetapkan.
"Alhamdulillah hari ini kita sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang, hasilnya sudah disetujui oleh partai politik dan sudah ditetapkan," kata Iron.
Iron juga menjelaskan bahwa penetapan ini tidak membawa perubahan atau pergeseran kursi untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil II. "Tidak ada pergeseran, kursi tetap tidak berubah, hanya terjadi perubahan jumlah suara," ujarnya.
Dengan penetapan ini, kursi kesepuluh DPRD Provinsi Jambi Dapil II tetap menjadi milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Rd Fauzi. Proses selanjutnya, KPU Provinsi Jambi akan melaporkan hasil ini ke KPU RI dan menunggu penetapan secara nasional oleh KPU RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penetapan secara nasional itu dilakukan jika tidak ada lagi gugatan pasca putusan MK ini," jelas Iron.
Daftar 10 Caleg Terpilih
Berikut adalah daftar 10 calon legislatif (caleg) yang berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi berdasarkan perolehan suara partai terbanyak:
- M Hafiz (PAN) - 19.857 suara
- Akmaluddin (PDIP) - 14.426 suara
- Muhammad Mahdan (PPP) - 12.202 suara
- Ivan Wirata (Golkar) - 18.190 suara
- Abun Yani (Gerindra) - 13.801 suara
- H Erpan (PKB) - 16.016 suara
- Burhanurdin Mahir (Demokrat) - 9.740 suara
- Sapuan Ansori (NasDem) - 12.665 suara
- Ririn Novianty (PAN) - 16.865 suara
- Rd Fauzi (PKS) - 7.901 suara
Dengan selesainya proses rekapitulasi ini, KPU Provinsi Jambi memastikan bahwa hasil pemungutan suara ulang telah sesuai dengan aturan dan disetujui oleh semua partai politik. Meskipun terjadi perubahan dalam jumlah suara, distribusi kursi tetap tidak mengalami perubahan. Proses penetapan secara nasional akan segera dilakukan, menunggu konfirmasi dari KPU RI dan hasil gugatan yang mungkin muncul pasca putusan MK.
Langkah ini menandai komitmen KPU Provinsi Jambi untuk menjalankan pemilu yang adil dan transparan, sekaligus memastikan representasi yang tepat bagi masyarakat Jambi di DPRD Provinsi.(*)
Add new comment