Tantangan Pilkada Serentak 2024: KPU dan Bawaslu Fokus Pada Pencegahan dan Penegakan Aturan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Politik
IST

Pilkada Serentak 2024 dimulai dengan tantangan besar terkait pelanggaran kampanye dan netralitas birokrasi. KPU dan Bawaslu bersiap untuk menjaga jalannya pemilu yang jujur dan adil, mengawasi pelanggaran seperti kampanye SARA, politik uang, dan ketidaknetralan ASN yang berpotensi mempengaruhi hasil pemilu.


Jambi – Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 resmi dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024), sejalan dengan tahapan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selama 60 hari ke depan, hingga 23 November, pasangan calon (paslon) di seluruh Indonesia akan memanfaatkan waktu ini untuk menggaet dukungan masyarakat. Namun, di balik hiruk-pikuk kampanye, tantangan serius masih mengintai, mulai dari potensi pelanggaran hingga ancaman netralitas birokrasi.

Komisioner KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa seluruh regulasi terkait teknis kampanye sudah siap, termasuk aturan mengenai dana kampanye. "Kami telah menyampaikan kepada semua pihak, terutama tim paslon, mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye. Semua pihak seharusnya sudah memahami rambu-rambu yang ada," ujar Idham di kantor KPU, Selasa (24/9).

Meskipun KPU sudah menyiapkan regulasi, potensi pelanggaran selama masa kampanye tetap menjadi perhatian utama. Idham mengingatkan, pelanggaran terhadap aturan kampanye tidak hanya merugikan regulasi, tetapi juga mencerminkan peradaban demokrasi Indonesia. “Mematuhi aturan adalah cermin dari kualitas demokrasi kita," tegasnya.

Khusus untuk daerah dengan calon tunggal, Idham menambahkan bahwa KPU akan fokus pada sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme kampanye, memastikan tidak ada informasi yang terdistorsi dan masyarakat tetap memiliki kebebasan dalam memilih.

Dalam hal pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menegaskan komitmen untuk mencegah segala bentuk pelanggaran. Puadi, Anggota Bawaslu, mengatakan bahwa paradigma pengawasan harus berbasis pencegahan, dengan memanfaatkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai panduan dalam mendeteksi kerawanan di setiap daerah.

Puadi juga menyoroti potensi pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 69 UU Pilkada, seperti kampanye SARA, kampanye hitam, politik uang, dan ketidaknetralan birokrasi. “Ketidaknetralan birokrasi seperti aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa menjadi potensi pelanggaran yang perlu diwaspadai,” tegasnya.

Meski menekankan pencegahan, Bawaslu tetap siap menindak pelanggaran yang terjadi, termasuk membawa kasus pidana pemilu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Penindakan akan ditingkatkan terutama dalam hal pelanggaran yang bersifat pidana," ujarnya.

Peneliti dari The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono, mengungkapkan bahwa tantangan kampanye Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Isu netralitas ASN, politik uang, dan kampanye berbasis SARA masih mendominasi. Menurutnya, netralitas ASN merupakan tantangan besar yang harus diatasi dengan pengawasan lebih ketat oleh Bawaslu.

Selain itu, politik uang dan kampanye berbasis SARA masih menjadi alat yang berpengaruh dalam kontestasi politik di Indonesia. Oleh karena itu, penanganan secara sistematis dan tegas dari pihak pengawas diperlukan untuk meminimalisasi dampaknya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network