Dua Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah di Tebo Lolos Verifikasi Administrasi, KPU Siap Terima Tanggapan Masyarakat

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Politik
IST

Dua pasangan bakal calon kepala daerah di Tebo dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU setelah verifikasi administrasi. KPU Tebo membuka tanggapan masyarakat hingga 18 September 2024.


Tebo – Berkas perbaikan verifikasi administrasi (vermin) dua pasangan bakal calon kepala daerah (cakada) di Kabupaten Tebo telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo. Kedua pasangan tersebut adalah Agus Rubiyanto-Nazar Efendi dan Aspan-Wartono Trian Kusumo.

Komisioner KPU Tebo, Heri Satriawan, menyatakan bahwa setelah melalui proses verifikasi yang ketat, kedua pasangan calon ini berhasil memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. "Hasil vermin berkas kedua pasangan calon telah ditetapkan memenuhi syarat atau MS," ujar Heri, Minggu (15/9/2024).

Setelah tahap verifikasi administrasi dinyatakan selesai, KPU Tebo kini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas hasil verifikasi tersebut. Tanggapan dari masyarakat ini akan diterima mulai dari tanggal 15 hingga 18 September 2024.

"Laporan ataupun tanggapan bisa disampaikan melalui website KPU, atau dengan mendatangi langsung kantor KPU Tebo," jelas Heri. Ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan transparansi dan keterlibatan publik dalam setiap tahap pemilihan.

Setelah masa tanggapan masyarakat berakhir, KPU akan memulai tahap klarifikasi, yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 18 hingga 21 September 2024. "Barulah nanti kami akan menetapkan pasangan calon kepala daerah yang lolos, dan pada tanggal 23 September, KPU akan mengundang cakada yang lolos untuk mencabut nomor urut," pungkas Heri.

Proses verifikasi administrasi dan tanggapan masyarakat ini adalah bagian penting dari tahapan Pilkada, yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pasangan calon yang memenuhi syarat yang akan maju dalam pemilihan. KPU Tebo berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan proses ini.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network