Jambi – Proses hukum atas dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan calon Wali Kota Jambi nomor urut 2 (HAR) kembali memanas. Tim advokasi Relawan Pemenangan Maulana-Diza (RPMD), yang dipimpin oleh Dr. Rahman, telah melayangkan laporan kedua ke Bawaslu Kota Jambi, membawa bukti yang diklaim jauh lebih kuat dari laporan sebelumnya.
Robert Samosir, Ketua Relawan Abadi Maulana (RAM), menegaskan bahwa laporan terbaru ini dilengkapi dengan bukti konkret berupa video yang menunjukkan pidato Cawako HAR di Klenteng Sungai Sawang, lengkap dengan materi ajakan kampanye.
“Pada laporan kedua ini, kami telah menyerahkan bukti berupa video pidato Cawako HAR di klenteng, yang secara terang benderang mengandung materi kampanye. Selain itu, kami juga menyerahkan bukti tambahan yang memperkuat dugaan adanya pembagian beras sebagai bagian dari kampanye terselubung,” ujar Robert, Kamis (21/11/2024).
Menurut Robert, laporan kedua ini membawa kejelasan baru yang tidak bisa diabaikan. “Bukti yang kami serahkan sudah terang benderang. Ini menunjukkan adanya tindakan pidana pemilu yang dilakukan oleh Cawako HAR,” tegasnya.
Robert juga menekankan harapannya agar Bawaslu bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami tidak ingin laporan ini kandas seperti sebelumnya. Bukti sudah sangat kuat, dan kami percaya Bawaslu mampu menjalankan tugasnya dengan adil,” tambahnya.
Bagaimana jika laporan kedua ini kembali kandas?
"Kami sudah melampirkan bukti yang sangat kuat. Jika kasus ini kembali dihentikan, kami akan bawa masalah ini ke DKPP," tegas Robert.
Kasus ini berpusat pada dua dugaan pelanggaran utama: kampanye terselubung di klenteng dan pembagian beras yang diduga sebagai bagian dari strategi kampanye. Jika terbukti, dugaan ini dapat menjadi pukulan besar bagi pasangan HAR di tengah persaingan Pilwako Jambi yang semakin sengit.
Sinta Februari Ningsih, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, memberikan penjelasan singkat terkait laporan tersebut.
“Kemarin kami sedang dalam proses kajian, dan hari ini kami menggelar sidang pleno untuk menentukan kelanjutan laporan ini,” ujarnya.
Sidang pleno akan menjadi penentu apakah laporan tersebut memiliki cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau dihentikan seperti laporan serupa sebelumnya.
Sidang pleno Bawaslu akan menentukan langkah hukum berikutnya. Jika laporan ini diterima, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan memastikan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana pemilu.
Di tengah panasnya situasi politik, kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas proses demokrasi di Kota Jambi. Publik menunggu dengan cermat keputusan Bawaslu, yang akan menjadi penentu penting dalam Pilwako Jambi 2024.(*)
Add new comment