Pembakar Lahan di Muarojambi Ditangkap: Kisah Wildhan Daulay dan Asap yang Mengancam

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Muaro Jambi – Sore itu, di tengah terik yang membakar, di kawasan Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, kepulan asap tebal mengepul dari hamparan kebun sawit. Suara deru api yang melahap lahan seluas 1,5 hektare menghiasi suasana yang mencekam. Di balik semua itu, berdirilah Wildhan Daulay, pria 44 tahun, yang kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya.

Wildhan tidak menyangka aksinya akan berujung pada penangkapan. Ia berpikir, membuka lahan dengan cara membakar adalah solusi cepat dan murah. Namun, apa yang tidak ia perhitungkan adalah hukum yang melarang, lingkungan yang meradang, dan aparat yang bergerak cepat.

Kamis, 25 Juli 2024, api mulai merambat dengan cepat, memakan semak belukar dan batang-batang sawit yang kering. Laporan kebakaran pun segera sampai ke telinga Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Bram. Tanpa menunda waktu, tim dari Polsek Sakernan, bersama BPBD dan warga setempat, bergerak menuju lokasi.

Setibanya di sana, mereka mendapati lahan yang terbakar hebat. Dibantu oleh penjaga lahan dan warga, tim gabungan berjuang keras memadamkan api. Usaha keras mereka membuahkan hasil, dan sekitar pukul 19.00 WIB, api akhirnya berhasil dipadamkan. Namun, tugas mereka belum selesai. Mereka harus menemukan pelaku di balik kebakaran ini.

Kapolres Wahyu Bram menceritakan, setelah dilakukan penyelidikan intensif, semua bukti mengarah pada Wildhan Daulay. "Kami menemukan bukti bahwa pelaku sengaja membuka lahan dengan cara dibakar," ujar AKBP Bram. Alat-alat bukti, saksi-saksi, dan keterangan warga setempat memperkuat dugaan tersebut.

Wildhan Daulay tidak dapat berkutik. Saat digiring ke Mapolres Muaro Jambi, ia hanya bisa tertunduk lesu, menyadari bahwa tindakannya telah merugikan banyak pihak. Pembukaan lahan dengan cara membakar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Kapolres Wahyu Bram menjelaskan, tindakan membakar lahan untuk membuka kebun adalah pelanggaran serius. "Membuka lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan karena ada undang-undang yang melarangnya. Apabila dilanggar, bakal ada pidana penjara," tegasnya.

Wildhan Daulay dijerat dengan pasal 187 atau pasal 188 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara kini membayangi hidupnya. Ini adalah harga yang harus dibayar atas keputusannya yang sembrono dan tidak bertanggung jawab.

Kasus Wildhan Daulay bukanlah yang pertama, dan mungkin bukan yang terakhir. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi momok di berbagai daerah, termasuk Muaro Jambi. Lingkungan yang rusak, udara yang tercemar, dan kesehatan masyarakat yang terancam adalah dampak nyata dari tindakan pembakaran lahan.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua. Membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan yang merusak. Kita harus mencari cara yang lebih bijak dan ramah lingkungan," pungkas AKBP Bram.

Di balik semua ini, ada harapan bahwa kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat. Wildhan Daulay kini menjadi contoh nyata bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang merusak lingkungan.

Sementara itu, tim penegak hukum terus berupaya mencegah kejadian serupa terulang. Kerja keras mereka, bersama dengan kesadaran masyarakat, diharapkan mampu menekan angka kebakaran lahan di masa mendatang.

Ketika senja mulai meredup di Muaro Jambi, bayang-bayang asap dari kebakaran lahan Wildhan Daulay mungkin telah hilang. Namun, jejak hitam yang ditinggalkan di tanah dan hati masyarakat akan terus menjadi pengingat akan pentingnya menjaga bumi kita bersama.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network