Pukul 03.00 dini hari di Masjid Baiturrahman SKB, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, suasana sepi dengan hanya segelintir orang yang mungkin masih terjaga. Namun, di balik sunyi malam itu, sebuah aksi kocak yang berakhir dengan urusan hukum justru terjadi. Munir Ahmad, seorang pria berusia 25 tahun dari Kecamatan Bungo Dani, dengan gerakan hati-hati, mencoba mencuri kotak amal di masjid tersebut.
Sial bagi Munir, aksinya ketahuan. Penjaga masjid yang tengah tidur lelap tiba-tiba terbangun mendengar suara pintu yang didobrak. Kaget, penjaga itu segera keluar untuk memeriksa apa yang terjadi, hanya untuk mendapati pintu masjid terbuka dan seorang pria berdiri di dalam, memegang kotak amal.
"Nak ngapo kau?" hardik penjaga itu, curiga pada pria yang berada di tempat yang tidak seharusnya di waktu dini hari.
Tanpa berpikir panjang, Munir Ahmad dengan cepat menjawab, "Mau salat!" Sebuah alasan yang, dalam kondisi biasa, mungkin bisa diterima. Namun, tidak di waktu jam segitu, dengan seorang pria yang memegang kotak amal yang seharusnya terkunci. Penjaga masjid pun tak bisa dibohongi dengan mudah.
"Nak salat apo jam segini? Nak maling kau yo," jawab penjaga itu sambil berteriak keras. Mendengar tuduhan langsung, Munir, yang mungkin tak menyangka respons begitu cepat dari penjaga, segera berusaha melarikan diri. Namun, teriakan "Maling!" dari penjaga masjid sudah cukup untuk membangunkan warga sekitar. Dalam sekejap, massa berkumpul di sekitar masjid, mencoba menghentikan pelaku.
Kapolsek Kota Muara Bungo, Iptu RF Ritonga, menceritakan bagaimana pihak kepolisian segera bergerak cepat begitu mendapat informasi dari masyarakat untuk mengamankan Munir. "Kami langsung menuju TKP setelah mendapat informasi dari masyarakat untuk mengamankan terduga pelaku, guna menghindari amukan dari warga yang sudah berkumpul," jelas Iptu Ritonga.
Munir Ahmad tak bisa berbuat banyak saat polisi tiba di lokasi. Ia akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Kota Muara Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini, aksi kocak yang awalnya mungkin dianggap sebagai upaya sederhana untuk mengambil uang dari kotak amal berakhir menjadi masalah serius.
Atas tindakannya, Munir Ahmad dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. "Proses hukum akan terus kami jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Kapolsek Iptu Ritonga.
Dengan berbagai cerita lucu yang tersebar di masyarakat mengenai alasan "mau salat" di tengah upaya pencurian, kisah Munir Ahmad ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berpikir untuk mengambil apa yang bukan haknya.(*)
Sumber : https://jambiindependent.disway.id/read/691818/ngaku-mau-salat-saat-kepergok-maling-kotak-amal-warga-kabupaten-bungo-ini-langsung-ditangkap/15
Add new comment