Sarolangun – Personel Reskrim Polsek Sarolangun berhasil mengamankan lima pemuda pelaku pencurian kotak amal masjid yang terjadi di Kecamatan Sarolangun. Aksi pencurian ini, yang dilakukan sejak Oktober hingga November 2024, diduga kuat dipicu oleh ketagihan para pelaku terhadap judi online.
Kapolsek Sarolangun, AKP Ilham Tri Kurnia, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga pada 31 Oktober 2024. Dari penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi, tim Polsek Sarolangun menemukan lokasi persembunyian para tersangka di RT 12 Aur Gading. Mereka ditangkap pada Jumat (1/11) sekitar pukul 5:30 WIB.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah FR (21), YA (18), AM (19), ES (18), dan AF (18). “Kelima pelaku ini melakukan pencurian dengan mencongkel dan membongkar kotak amal masjid di Tanjung Rambai,” kata AKP Ilham, Selasa (5/11).
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil curian digunakan untuk membeli Chip Damino, salah satu platform judi online. Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya, satu kotak amal milik masjid, satu korek api yang dilengkapi senter, dan satu bilah senjata tajam jenis pisau.
“Selain di Tanjung Rambai, para pelaku juga mengakui melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya di Kecamatan Sarolangun dan Singkut,” ungkap AKP Ilham. Berdasarkan laporan polisi LP-B/30/X/2024/sek srl, aksi pencurian ini telah meresahkan warga sekitar.
Kini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolsek Sarolangun dan akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Aksi pencurian kotak amal ini menjadi salah satu contoh dampak buruk dari ketagihan judi online yang kian marak di kalangan pemuda. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kegiatan yang mencurigakan dan terus bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan.(*)
Add new comment