Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap pemilik basecamp narkoba di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Penangkapan ini mengungkap transaksi narkotika berulang di lokasi tersebut. Baca selengkapnya tentang operasi dramatis ini.
Pada Rabu malam (28/8/2024), sebuah operasi dramatis digelar oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Hasilnya, seorang tersangka berinisial AS (38), yang diduga sebagai pemilik basecamp narkoba di wilayah tersebut, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kronologi penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada Selasa (26/8/2024). Informasi tersebut menyebutkan bahwa di lokasi yang kini dijadikan basecamp narkoba itu sering terjadi transaksi narkotika. Mendapatkan laporan tersebut, tim Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah memastikan informasi tersebut akurat, tim melakukan penyergapan pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, tepat setelah sebuah transaksi narkotika baru saja terjadi di basecamp tersebut. AS, sang pemilik basecamp, berusaha melarikan diri dan sempat membuang barang bukti ke selokan yang mengarah ke basecamp. Namun, usahanya untuk menghilangkan jejak tidak berhasil.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, AKBP Ernersto Seiser, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (2/9/2024), "Saat kami tiba di lokasi, tersangka mencoba membuang barang bukti, namun tim berhasil menemukan satu buah plastik asoy yang berisi dompet warna pink. Di dalam dompet tersebut, terdapat delapan paket kecil plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu."
Tidak hanya itu, tak jauh dari lokasi penangkapan, tim juga menemukan satu bungkus plastik klip bening kosong, yang semakin memperkuat bukti adanya aktivitas ilegal di basecamp tersebut. Setelah melakukan penangkapan, tim Ditresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah AS, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.
Dalam interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, AS mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). AS juga mengungkapkan sistem kerja yang melibatkan transaksi transfer sebesar Rp 700 ribu kepada S setiap kali ia mengambil barang narkotika.
"Tersangka mengakui telah delapan kali melakukan pengambilan narkotika selama tiga minggu terakhir, dengan kemampuan menghabiskan sekitar 1 gram dalam sehari," ungkap Ernersto. "Dia mendapatkan keuntungan dari menjual narkotika tersebut, dengan setoran sebesar Rp 1 juta per gram, dan memperoleh upah berupa pakaian dan uang antara Rp 200 hingga 400 ribu dalam dua kali pengambilan."
Dalam upaya pengembangan kasus, tim Ditresnarkoba mencoba menggerebek rumah S di Kecamatan Kumpeh Ulu, namun sayangnya, S telah melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi. Penggeledahan di rumah S juga tidak menemukan barang bukti tambahan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini termasuk delapan plastik klip bening kecil berisi dugaan sabu, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu handphone, satu dompet, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Kasus ini kini sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.(*)
Add new comment