Sebuah kontroversi lelang proyek mencuat di Tanjab Barat. Dugaan adanya kecurangan dalam tender proyek pembangunan senilai miliaran rupiah membuat suasana menjadi panas. Ketua Gapensi Provinsi Jambi, Ritas Mairiyanto, tak tinggal diam. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
Tender Bermasalah: PT Hanro, PT Muria Indah, dan PT Konstruksi Pribumi Manggala dalam Sorotan
Menurut laporan yang diterima Gapensi, beberapa perusahaan telah memenangkan tender proyek besar meskipun memiliki masalah serius dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU). PT Hanro, yang memenangkan proyek peningkatan jalan simpang SP 2 Trans Kecamatan Renah Mendaluh senilai Rp 19.889.230.727, ternyata memiliki SBU yang sudah dibekukan oleh LPJK pada 27 November 2023. Meski demikian, perusahaan ini tetap memenangkan tender yang penawaran masuknya pada 20 April 2024.
Kasus serupa terjadi pada PT Muria Indah yang memenangkan proyek peningkatan jalan Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam senilai Rp 17.405.973.351. SBU perusahaan ini dicabut pada 30 Mei 2024, namun tender tetap dimenangkan.
Tidak hanya itu, PT Konstruksi Pribumi Manggala, yang memenangkan proyek senilai Rp 4.172.766.532 untuk peningkatan jalan Desa Kemang Manis, juga memiliki SBU yang dibekukan pada 20 Desember 2023. Tender yang dimenangkan pada 7 Februari-12 Februari 2024 itu tetap diberikan kepada perusahaan meski SBU-nya sudah tidak berlaku.
Desakan Gapensi dan Langkah Hukum
Ritas Mairiyanto, dengan tegas menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran hukum dan aturan dunia konstruksi yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
"Ini jelas melanggar hukum dan aturan dunia konstruksi. Kami sudah beberapa kali mencoba menghubungi Kepala Dinas PU, namun tidak diangkat. Kami juga sudah mengirimkan pesan untuk klarifikasi tapi tidak direspon. Jika tidak ada tindakan, kami akan menyurati secara resmi dan mendesak pembatalan proyek atau tender ulang. Ini bisa dilaporkan ke penegak hukum lainnya," ujar Ritas dengan nada tegas.
Temuan Gapensi dan Keputusan Penegak Hukum
Selain PT Hanro, PT Muria Indah, dan PT Konstruksi Pribumi Manggala, Gapensi juga menemukan beberapa perusahaan lain yang memenangkan tender meski telah melebihi batas kemampuan dasar atau SKP mereka. Semua ini menunjukkan adanya celah dan potensi penyalahgunaan dalam proses tender yang seharusnya berjalan transparan dan adil.
Pentingnya Pengawasan dan Transparansi
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam proses tender proyek pemerintah. Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi. Tanpa SBU yang valid, sebuah perusahaan tidak seharusnya bisa memenangkan tender proyek pemerintah.
Gapensi berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan mengusut tuntas dugaan kecurangan ini. Mereka juga mendesak agar ada pengawasan lebih ketat dalam proses tender di masa mendatang.
"Kita harus memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan dan transparan. Ini demi kebaikan bersama, untuk pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan," pungkas Ritas.(*)
Add new comment