Sarolangun – Seleksi terbuka atau lelang sembilan jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Sarolangun menuai protes dari sejumlah peserta. Protes tersebut muncul karena tim panitia seleksi (pansel) dinilai tidak transparan dan kurang profesional dalam pelaksanaan proses lelang jabatan eselon II ini.
Lelang jabatan kali ini dibuka untuk sembilan posisi penting, di antaranya:
- Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
- Kepala Dinas Perhubungan.
- Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
- Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan.
- Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga.
- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Beberapa calon peserta yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran dan kekecewaan mereka terhadap proses seleksi yang dinilai tidak adil. Salah satu poin kritik utama adalah perpanjangan masa pendaftaran seleksi yang dianggap mencurigakan. Awalnya, masa pendaftaran dijadwalkan dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2024, namun kemudian diperpanjang hingga 9 Oktober 2024.
“Proses seleksi ini mulai terasa janggal sejak diumumkannya perpanjangan masa pendaftaran. Tidak ada transparansi mengenai OPD mana saja yang belum terisi pesertanya, dan ini membuat kami peserta merasa dirugikan,” ungkap salah satu peserta.
Menurut peserta tersebut, perubahan kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja setelah perpanjangan masa pendaftaran menimbulkan kecurigaan bahwa proses seleksi telah direkayasa untuk kepentingan tertentu. Hal ini mengesankan adanya upaya dari pihak pansel untuk mengarahkan hasil seleksi sesuai dengan kepentingan tertentu, bukan berdasarkan kompetensi murni.
“Kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja berubah setelah perpanjangan. Kami merasa ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan beberapa pihak tertentu, dan ini merugikan kami yang telah mengikuti aturan sejak awal,” lanjutnya.
Selain itu, peserta juga mengkritik tim pansel yang tidak mengumumkan kekurangan peserta secara terbuka selama proses pendaftaran berlangsung. Seharusnya, menurut peserta, kekurangan jumlah pelamar di beberapa OPD dapat dijadikan alasan yang jelas untuk perpanjangan, namun justru tidak ada pengumuman resmi yang transparan terkait hal ini.
“Kami berharap pansel bisa lebih terbuka dan transparan. Ketidakjelasan seperti ini hanya membuat kami merasa bahwa proses seleksi ini hanyalah formalitas belaka,” ujar peserta tersebut.
Sumber tersebut juga menyoroti tanda tangan Ketua Pansel pada surat pengumuman perpanjangan yang diragukan keabsahannya, sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa ada intervensi dari oknum tertentu dalam proses seleksi ini.
“Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran ini pun seolah-olah hanya untuk memenuhi kepentingan oknum tertentu, dan tanda tangan ketua pansel juga diragukan,” tambahnya.
Dengan berbagai kejanggalan yang ditemukan, peserta seleksi mendesak agar proses lelang jabatan ini dibatalkan dan dilakukan kembali dengan mekanisme yang lebih transparan dan profesional. Mereka berharap pansel dan pihak terkait segera mengambil langkah-langkah perbaikan untuk memastikan bahwa seleksi jabatan dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa kepentingan kelompok tertentu.
Proses lelang jabatan di Pemkab Sarolangun ini masih berjalan, dan menjadi sorotan bagi publik yang berharap agar mekanisme seleksi terbuka dapat dijalankan dengan integritas tinggi untuk kepentingan pelayanan publik yang lebih baik.(*)
Add new comment