Satlantas Polres Batanghari menilang 1.276 kendaraan dari Januari hingga September 2024. Mayoritas pelanggaran melibatkan pengendara motor yang tidak menggunakan helm, dengan pelanggaran terbanyak di Kecamatan Muara Bulian.
Muara Bulian – Sepanjang Januari hingga September 2024, Satlantas Polres Batanghari telah menindak sebanyak 1.276 pelanggaran lalu lintas, dengan mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor. Kasatlantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran disebabkan oleh pengendara yang tidak menggunakan alat keselamatan, terutama helm.
“Sejak awal tahun hingga September, kami telah menerbitkan 1.276 surat tilang. Sebagian besar pelanggaran terjadi di Kecamatan Muara Bulian, wilayah dengan lalu lintas paling padat,” kata Agung.
Pelanggaran terbanyak terjadi karena pengendara tidak memakai helm berstandar SNI. Agung menekankan pentingnya penggunaan alat keselamatan untuk mengurangi risiko kecelakaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan helm berstandar SNI saat berkendara,” tegasnya.
Add new comment