Dugaan Pelanggaran Tender di Kota Jambi, CV Intan Bangun Persada: "POKJA yang menambah-nambah persyaratan tender bisa dipidana"

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
Ilustrasi JambiSATU.id

Jambi – Dugaan pelanggaran dalam proses tender kembali mencuat di Kota Jambi. Setelah sebelumnya Gapensi Provinsi Jambi mengungkap adanya dugaan monopoli dan manipulasi dalam proses tender proyek di Dinas PU Kota Jambi, kali ini CV Intan Bangun Persada turut menyoroti kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Jambi.

Tuduhan yang dilayangkan CV Intan Bangun Persada menyebut bahwa Pokja telah menambah-nambah persyaratan tender yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana,"ujar Sabar Siagian, Direktur CV Intan Bangun Persada.

Tuduhan Manipulasi dalam Tender Jembatan

Sabar Siagian menyatakan bahwa CV mereka digugurkan dalam tender proyek Penggantian Jembatan di Jalan Padang Lawas dengan alasan yang tidak berdasar. Menurutnya, Pokja menggugurkan perusahaan tersebut karena tidak menyampaikan Persyaratan Data Kualifikasi berupa PJTBU pada Formulir Isian Elektronik Kualifikasi dan tidak menyertakan nomor telepon pemberi sewa peralatan.

Namun, Sabar Siagian, menegaskan persyaratan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2020.

"Pokja menambah-nambah persyaratan yang tidak ada dalam ketentuan. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. Tidak ada kewajiban menyertakan nomor telepon pemberi sewa dalam dokumen persyaratan," ujarnya.

Tuduhan Blokir Data Kualifikasi

Sabar Siagian juga menuduh operator LPSE Kota Jambi diduga telah memblokir data isian kualifikasi mereka. Sehingga file SKK Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) yang diunggah tidak terbaca dalam sistem.

"Kami yakin semua dokumen sudah diunggah sesuai prosedur. Namun, kemungkinan besar data kami diblokir oleh operator LPSE sehingga tidak terbaca," tambah Sabar.

Ancaman Pidana untuk Pokja

Sebelumnya, Gapensi Provinsi Jambi, telah menyoroti berbagai dugaan pelanggaran dalam proses tender di Kota Jambi. Dalam kasus yang diungkap Gapensi, ada perusahaan yang memenangkan lebih dari 20 paket proyek secara tidak wajar.

Persyaratan Tambahan yang Tidak Berdasar

Dalam konteks proyek Penggantian Jembatan di Jalan Padang Lawas, CV Intan Bangun Persada menilai Pokja telah menambah persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan yang ada jelas menyebutkan bahwa evaluasi peralatan utama tidak boleh menggugurkan peserta hanya karena persyaratan tambahan yang tidak relevan, seperti nomor telepon pemberi sewa.

"Persyaratan nomor telepon pemberi sewa tidak ada dalam aturan. Pokja menambah-nambah persyaratan yang seharusnya tidak ada. Ini bisa dikenakan sanksi pidana," ujar Sabar.

Seruan untuk Transparansi dan Evaluasi Ulang

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, CV Intan Bangun Persada mendesak agar hasil tender dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami ingin keadilan dan transparansi dalam setiap proses tender. Jangan ada yang disembunyikan. Pokja yang menambah-nambah persyaratan harus bertanggung jawab," pungkas Sabar.

Kasus ini menambah deretan panjang masalah dalam proses pengadaan barang/jasa di Kota Jambi. Dengan adanya dugaan manipulasi dan pelanggaran, diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi dan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak tegas.

Apakah Pemkot Jambi akan merespons dengan langkah konkret? Hanya waktu yang bisa menjawab.

Kepala Dinas PUPR Kota Jambi Momon Sukmana Fitra belum merespon konfirmasi dari tim Jambi Satu. Sekda Kota Jambi A Ridwan juga belum merespon masalah ini. Seorang staf di Pemkot menyebut Sekda sedang berada di KPK RI. Sementara Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih saat dikonfirmasi mengenai masalah lelang proyek ini menyebut akan menyediakan waktu khusus untuk wawancara.

"Nanti saya kabari ya,"ujarnya lewat pesan Whatsapp.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network