Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jambi mulai mengusut dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon Wali Kota Jambi nomor urut 02. Kasus ini mencakup tuduhan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik serta pembagian beras kepada masyarakat di Klenteng Sungai Sawang. Insiden ini telah memicu perhatian luas, mengingat sensitivitas isu yang melibatkan politik dan tempat ibadah.
Robert Samosir Dipanggil Sebagai Pelapor
Pada Kamis (14/11/2024) pagi, Robert Samosir, saksi pelapor utama dalam kasus ini, memenuhi panggilan Bawaslu Kota Jambi untuk memberikan keterangan.
Robert hadir didampingi kuasa hukumnya, Hamonangan Sitanggang, yang akrab disapa Monang. Selain Robert, saksi lain bernama Idris juga turut diperiksa dalam upaya mengumpulkan fakta terkait laporan ini.
Kuasa hukum Robert dan Idris, Monang, menjelaskan bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti materi kepada Bawaslu.
“Kami telah menyerahkan video dan foto yang menunjukkan adanya kegiatan politik serta pembagian beras di Klenteng Sungai Sawang. Bukti ini kami anggap cukup kuat untuk mendukung laporan,” tegas Monang.
Tuduhan Kampanye di Tempat Ibadah dan Politik Uang
Dugaan pelanggaran ini berawal dari laporan bahwa calon Wali Kota nomor urut 02 diduga menggelar kegiatan kampanye di klenteng, sebuah tempat yang seharusnya steril dari aktivitas politik. Selain itu, pembagian beras kepada masyarakat juga diduga sebagai bentuk politik uang yang melanggar peraturan pemilu.
Langkah Bawaslu dalam Penanganan Kasus
Bawaslu Kota Jambi, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Sinta Febria Ningsih, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional.
“Kami akan memproses dan memeriksa dugaan pelanggaran ini dengan berkoordinasi bersama Sentra Gakkumdu. Semua prosedur akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Sinta.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian khusus mengingat potensi dampaknya terhadap integritas pemilihan kepala daerah di Jambi. Bawaslu berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu mematuhi aturan yang ada.
Harapan Masyarakat untuk Transparansi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu yang sensitif. Penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik serta dugaan politik uang dianggap mencederai prinsip demokrasi yang jujur dan adil. Masyarakat Jambi berharap Bawaslu dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan profesional.
“Kami ingin proses ini berjalan adil. Jangan ada pihak yang memanfaatkan isu ini untuk memecah belah masyarakat,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dengan bukti yang telah diserahkan dan pemeriksaan saksi yang terus berlangsung, publik menunggu hasil investigasi Bawaslu. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting agar pemilu di Jambi berjalan lebih baik, tanpa pelanggaran dan kecurangan(*).
Add new comment