Jambi – Sebuah video yang diduga menunjukkan aktivitas kampanye terselubung dan pembagian beras di Klenteng Sungai Sawang, Kota Jambi, beredar luas dan menjadi sorotan. Video ini menampilkan sejumlah adegan yang menunjukkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon walikota Jambi nomor urut 02, Haji Rahman (HAR).
Isi Video yang Beredar
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang warga Tionghoa mengenakan kaos lengan panjang warna merah mengambil beras bermerek Belido di klenteng. Dalam rekaman, terdengar warga itu mengaku bahwa beras tersebut merupakan pemberian dari Cawako HAR.
Pembagian beras dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Untuk menghindari kecurigaan. Satu per satu orang datang ke Klenteng dengan membawa kupon bertuliskan angka 02, yang merujuk pada nomor urut pasangan calon HAR. Aktivitas ini berlangsung di dalam area klenteng, memperkuat dugaan adanya upaya memanfaatkan tempat ibadah untuk kepentingan politik.
Selain itu, rekaman di durasi lainnya juga menangkap percakapan antara pengurus klenteng dan anggota Bawaslu yang sedang memverifikasi dugaan pelanggaran.
Di video lain, Cawako HAR tampak mengenakan kemeja putih dengan rompi hitam dan kopiah, memberikan pidato di hadapan ratusan warga Tionghoa yang hadir. Dalam pidatonya, HAR memperkenalkan diri kepada para hadirin dengan mengatakan:
"Izinkan saya memperkenalkan diri, selama ini, koko cece dan bapak ibu melihat di spanduk, baliho, stiker, ada foto wajah saya, ada tulisan Haji Rahman atau HAR. Selama ini melihat gambar, sore ini bisa melihat aslinya."
Namun, suara HAR berikutnya dalam video tersebut tidak terdengar jelas karena tertutupi suara orang yang merekam.
Robert Samosir, Ketua Relawan Abadi Maulana (RAM), yang juga pelapor kasus ini, membenarkan bahwa rekaman video yang beredar adalah valid dan menjadi bukti kuat untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh Cawako HAR.
“Video ini menunjukkan bukti kuat adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh HAR di klenteng. Bukti ini sudah terang benderang. Kami berharap Bawaslu bertindak profesional dan tidak menutup mata terhadap pelanggaran ini,” tegas Robert.
Peraturan yang Diduga Dilanggar
Aktivitas yang terekam dalam video tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan pemilu dan pidana:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- Pasal 280 Ayat (1) huruf h melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye.
- Pasal 523 Ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukan kampanye di tempat terlarang, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
- Politik Uang (Money Politics)
- Pasal 187A Ayat (1) UU Pemilu mengancam hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta bagi siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
- Pasal 187 Ayat (2) mengatur sanksi bagi pelaku politik uang, yang dapat berujung pada pembatalan pencalonan jika terbukti.
Kasus ini tengah bergulir di Bawaslu Kota Jambi. Ada dua kali laporan yang dimasukkan ke Bawaslu. Robert Samosir mendesak agar lembaga pengawas pemilu ini segera mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami percaya Bawaslu memiliki integritas untuk menegakkan hukum. Jika pelanggaran ini tidak ditindak, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi di Jambi,” ujar Robert.
Masyarakat Tionghoa juga menuntut klarifikasi. Mereka berharap masalah ini tidak dijadikan alat untuk menciptakan isu SARA, mengingat kerukunan antarumat beragama di Kota Jambi selama ini terjaga dengan baik. Sebab, fakta sesungguhnya justru adanya dugaan pelanggaran Pemilu di Klenteng.(*)
Add new comment