Jambi – Hingga memasuki hari ke-14 masa kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Jambi telah mengawasi sebanyak 403 kegiatan kampanye yang berlangsung sejak 25 September 2024. Dari total kegiatan tersebut, Bawaslu mencatat sebagian besar dilakukan melalui pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, dalam konferensi pers Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi yang digelar pada Selasa (8/10/2024), menjelaskan rincian kegiatan kampanye yang diawasi oleh Bawaslu. "Bawaslu telah mengawasi 403 kegiatan kampanye, terdiri dari 174 metode kampanye pertemuan terbatas, 220 metode kampanye pertemuan tatap muka, dan 9 kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye," jelasnya.
Selain memantau kegiatan kampanye, Bawaslu Provinsi Jambi juga telah menangani sejumlah dugaan pelanggaran selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Hingga 7 Oktober 2024, total 12 dugaan pelanggaran telah diproses, terdiri dari 3 temuan dan 9 laporan.
"Dari 12 dugaan pelanggaran tersebut, 8 di antaranya telah diregistrasi dengan rincian 1 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran etik, 4 pelanggaran hukum lainnya, dan 1 kasus yang dinyatakan bukan pelanggaran," ungkap Ari Juniarman.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan, serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merusak integritas Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Provinsi Jambi.(*)
Add new comment