Usai Tebo, Densus 88 Bongkar Jaringan Teroris di Pemkab Muaro Jambi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Muaro Jambi- Untuk memerangi jaringan teroris yang terus berkembang, Tim Densus 88 Anti Teror kembali melakukan operasi di lingkup pemerintahan daerah. Seusai mendatangi Pemkab Tebo, kali ini, fokusnya adalah pada dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Muaro Jambi.

Kedatangan Densus 88 ini bertujuan untuk meminta keterangan dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam organisasi terlarang.

Kemas Azim Ismail, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Muaro Jambi, mengonfirmasi operasi tersebut.

"Densus 88 sudah turun langsung ke tempat kita. Mereka mendatangi langsung ke tempat Dinas Dua orang tersebut bekerja dan menemui Kepala Dinasnya," jelas Kemas.

Dua ASN tersebut bekerja di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi. Menurut informasi yang dihimpun, mereka terafiliasi dengan organisasi Negara Islam Indonesia (NII) yang dipimpin oleh Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Alzaitun.

"Saya mempertanyakan kepada Densus 88 terkait organisasi terlarang itu, karena NII belum terdaftar di keputusan Presiden. Yang masuk peraturan Presiden adalah HTI dan FPI. Ketika saya menanyakan kenapa NII ini dicari-cari, mereka bilang karena sudah ada putusan dari pengadilan, hanya saja belum masuk dalam keputusan Presiden tentang organisasi terlarang tersebut," ujar Kemas.

Pengakuan dari Salah Satu ASN

Kesbangpol Muaro Jambi telah menemui salah satu dari dua ASN tersebut, seorang ibu yang bertugas di Dinas Kesehatan. Menurut Kemas, ASN tersebut mengakui bahwa anaknya memang bersekolah di Pesantren Alzaitun. Namun, ia menyangkal terlibat dalam kegiatan NII.

"Saya tanya ada tidak nyumbang untuk kegiatan NII? Ibu itu mengaku tidak ada, dia hanya mengirimkan uang untuk keperluan sekolah anaknya dan menyumbang untuk pembangunan masjid. Itu yang dia sampaikan ke saya," ungkap Kemas.

Jika kedua ASN tersebut terbukti terlibat dalam organisasi terlarang, langkah yang akan diambil adalah membai'at mereka kembali untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika tidak mau, sanksi terberat yang mungkin dihadapi adalah pemecatan dari status ASN.

"Yang dilakukan Densus 88 saat ini sifatnya adalah pencegahan, bukan langsung penindakan," tambah Kemas.

Temuan Densus 88 di Tebo

Tidak hanya di Muaro Jambi, Densus 88 juga menemukan kasus serupa di Kabupaten Tebo. Dalam pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Varial Adhi Putra, tim Densus 88 mengungkap adanya empat ASN di lingkungan Pemkab Tebo yang terafiliasi dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII).

"Kita diinformasikan oleh Densus 88 bahwa ada empat ASN kita terafiliasi dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Kita sudah memanggil empat ASN tersebut dan mereka menyatakan siap untuk berikrar setia kepada NKRI,"ujarnya.

Imbauan FKPT Jambi

Menanggapi temuan ini, Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jambi, Profesor As'ad Isma, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap ASN yang terindikasi terlibat dalam jaringan teroris. "Bupati dengan kewenangan yang dimilikinya lewat inspektorat harus kembali memverifikasi data yang disampaikan Densus 88 dan mendalami," kata As'ad.

As'ad juga mengingatkan kepala daerah untuk membongkar jaringan tersebut di kalangan ASN dan masyarakat. "Perlu didalami lagi untuk melakukan tindakan tegas," ujarnya.

As'ad pun meminta masyarakat untuk dapat memilah dan menghindari kalangan ekstrem.

"Agar terhindar dari pandangan-pandangan ekstrem bergama, contohnya sudah banyak. Itu menjadi pelajaran bagi kita, kelompok ekstrem seperti itu akan membawa kekacauan. Kita sudah jelas berpegang pada Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UU Dasar dan NKRI," tegas As'ad.

Dengan tindakan pencegahan ini, diharapkan bisa mencegah penyebaran paham radikal dan menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Muaro Jambi dan Tebo. Upaya ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah serius dalam memberantas jaringan teroris yang mencoba merusak tatanan sosial dan keamanan negara.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network