Harga Emas Hari Ini 2 Maret 2026: UBS, Galeri24, dan Antam Kompak Menguat

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

JAKARTA – Harga emas batangan di Pegadaian mencatatkan lonjakan tajam pada pembukaan perdagangan awal pekan ini.

Berdasarkan pantauan resmi pada Senin (2/3/2026) pukul 07.44 WIB, harga emas produk UBS dan Galeri24 kompak meroket dibandingkan posisi hari sebelumnya.

Kenaikan ini tergolong signifikan. Harga emas UBS kini menembus angka Rp3.167.000 per gram, melonjak dari harga Minggu pagi yang berada di level Rp3.123.000 per gram.

Tren positif juga diikuti emas Galeri24 yang hari ini menyentuh Rp3.130.000 per gram, meningkat dari posisi sebelumnya Rp3.092.000 per gram.

Pegadaian mengingatkan bahwa harga jual emas UBS dan Galeri24 bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar emas global.

Daftar Harga Emas Galeri24

Berikut rincian harga emas Galeri24:

  • 0,5 gram: Rp1.642.000
  • 1 gram: Rp3.130.000
  • 2 gram: Rp6.184.000
  • 5 gram: Rp15.347.000
  • 10 gram: Rp30.613.000
  • 25 gram: Rp76.120.000
  • 50 gram: Rp152.121.000
  • 100 gram: Rp304.090.000
  • 250 gram: Rp758.359.000
  • 500 gram: Rp1.516.717.000
  • 1.000 gram: Rp3.033.433.000

Daftar Harga Emas UBS

Sementara harga emas UBS sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.712.000
  • 1 gram: Rp3.167.000
  • 2 gram: Rp6.285.000
  • 5 gram: Rp15.530.000
  • 10 gram: Rp30.897.000
  • 25 gram: Rp77.090.000
  • 50 gram: Rp153.863.000
  • 100 gram: Rp307.605.000
  • 250 gram: Rp768.785.000
  • 500 gram: Rp1.535.766.000

Sementara itu, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta pada Sabtu pukul 08.47 WIB juga mengalami lonjakan.

Harga emas Antam naik Rp40.000 dari Rp3.045.000 menjadi Rp3.085.000 per gram.

Harga beli kembali (buyback) emas Antam pada Sabtu turut naik menjadi Rp2.864.000 per gram.

Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 3 persen bagi non-NPWP

Kenaikan harga emas ini terjadi di tengah dinamika pasar global, di mana emas masih menjadi instrumen lindung nilai yang diminati investor saat kondisi ekonomi dan geopolitik bergejolak. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network