JAMBI – Niat seorang buronan kasus penganiayaan untuk merayakan Lebaran bersama keluarga justru berujung penangkapan. Setelah hampir dua tahun melarikan diri, pria berinisial H (53) akhirnya diringkus Tim Macan Polsek Kota Baru.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. H selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan yang terjadi pada April 2024.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa pelaku telah kembali ke Jambi setelah sebelumnya kabur ke Palembang.
“Saat kami mendapat informasi keberadaannya di rumah, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Jimi, Minggu (1/3/2026).
Menurut Jimi, H sengaja kembali ke Jambi karena ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarganya. Namun kepulangannya itu sudah terdeteksi aparat.
“Pelaku merupakan DPO kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP. Selama ini ia melarikan diri ke Palembang dan baru kembali dengan tujuan ingin merayakan Lebaran,” ujarnya.
Awal Mula Penusukan di Halte
Kasus ini bermula pada Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Pattimura RT 009, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Korban RR (45) saat itu sedang duduk di halte. H datang ke lokasi untuk menurunkan penumpang. Situasi yang awalnya biasa berubah tegang setelah korban melontarkan ucapan yang dianggap menyindir pelaku.
Diduga tersulut emosi, pelaku mendekati korban. Tanpa banyak bicara, ia mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di belakang pinggangnya.
Pisau itu kemudian diarahkan ke tubuh korban.
Korban berusaha menangkis serangan pertama, namun tangan kanannya terluka. Pelaku tidak berhenti. Ia kembali menusukkan pisau hingga mengenai bagian perut dan tangan kiri korban.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, luka di dada kiri, serta luka sayat di telapak tangan kiri,” jelas Jimi.
Aksi tersebut akhirnya dihentikan warga yang melintas. Warga memisahkan pelaku dan korban sebelum situasi semakin memburuk.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Kota Jambi untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 20 sentimeter dengan gagang kayu warna kuning.
Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian turut memperkuat konstruksi peristiwa. Polisi juga mengantongi dua lembar hasil visum et repertum dari RSUD Raden Mattaher sebagai bukti medis atas luka yang dialami korban.
Setelah kejadian, pelaku sempat menghilang dan tidak berada di Jambi. Status DPO pun diterbitkan.
Hingga akhirnya, kepulangannya menjelang Lebaran menjadi akhir pelariannya.
“Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Jimi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelarian panjang tak selalu berujung selamat. Aparat tetap memburu, dan waktu pada akhirnya mempertemukan kembali buron dengan proses hukum. (*)
Add new comment