Aturan Solar Wali Kota Jambi 'Cekik' Sopir Truk, Puluhan Orang Geruduk Kantor Dishub Jambi!

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Puluhan sopir material di Kota Jambi turun ke jalan, melancarkan protes keras terhadap kebijakan pembatasan pengisian solar. Mereka menggeruduk Kantor Dinas Perhubungan Kota Jambi pada Jumat (10/10/2025) lalu untuk menyuarakan penderitaan mereka akibat aturan baru yang dianggap mencekik usaha.

Aksi ini dipicu oleh pemberlakuan Surat Edaran Walikota Jambi Nomor 19 Tahun 2025. Aturan tersebut secara tegas melarang kendaraan roda enam atau lebih untuk mengisi bahan bakar solar di seluruh SPBU dalam wilayah Kota Jambi.

Para sopir menilai kebijakan ini sangat memberatkan. Mereka kini harus menempuh jarak yang lebih jauh hingga ke pinggiran kota hanya untuk mendapatkan solar. Hal ini tidak hanya membuang waktu dan biaya, tetapi juga menyebabkan keterlambatan pengiriman material penting seperti pasir, semen, dan batu bata kepada konsumen.

"Kendala-nya, yang di Kota Jambi harus ngisinya ke pinggiran kota, harus ke Paal 10, harus ke Aur Duri," keluh salah seorang sopir.

Ia menyoroti betapa tidak efisiennya aturan ini, terutama bagi mereka yang tinggal atau bekerja jauh dari SPBU di perbatasan kota.

Menanggapi gejolak ini, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Farid Alfareli, turun tangan dan menemui para sopir. Ia menegaskan bahwa DPRD hadir untuk menampung aspirasi masyarakat dan akan mendorong pemerintah kota untuk mencari solusi terbaik.

"Kami berdiskusi dengan perwakilan teman-teman yang memang hari-harinya ini bekerja untuk mengangkut material pasir dan kerikil. Nanti kita akan cari formulasinya supaya kebijakan ini bisa kita evaluasi ke depannya, sehingga tidak mematikan sendi-sendi perekonomian," ujar Kemas Farid.

Hasil pertemuan tersebut membuahkan kesepakatan awal yang melegakan. Pemerintah Kota Jambi akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap truk-truk material yang beroperasi di dalam kota. Sebagai solusinya, truk yang terdata akan diberikan stiker atau surat jalan khusus yang memungkinkan mereka untuk kembali mengisi solar di SPBU dalam kota.

Solusi ini diharapkan dapat mengakhiri penderitaan para sopir material dan memastikan kelancaran distribusi bahan bangunan di Kota Jambi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas untuk mengatasi antrean panjang dan penyalahgunaan bahan bakar solar. Melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025, kendaraan roda enam atau lebih kini dilarang mengisi solar di SPBU dalam kota dan hanya diperbolehkan di tujuh SPBU yang telah ditunjuk di kawasan jalan lingkar.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Walikota Jambi, Maulana, setelah memimpin apel pelepasan Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kemacetan Akibat Antrean BBM Solar di Mako Damkar Kota Jambi, Rabu (8/10/2025).

"Langkah ini diambil agar distribusi solar tepat sasaran, tidak disalahgunakan oleh oknum pelangsir, serta menjaga agar masyarakat tidak lagi terganggu dengan kemacetan akibat antrean BBM," kata Maulana.

Menurut Maulana, dari total 17 SPBU penjual solar di Kota Jambi, 10 di antaranya berada di dalam kota dan kini hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau pribadi. Sementara itu, tujuh SPBU di jalan lingkar akan melayani kendaraan roda enam selama 24 jam penuh.

Berikut adalah daftar tujuh SPBU yang ditunjuk untuk melayani kendaraan roda enam:

  • SPBU Simpang Gado-Gado, Kecamatan Jambi Timur.
  • SPBU Paal Tujuh, Kecamatan Paal Merah.
  • SPBU Paal 10, Kecamatan Kota Baru.
  • SPBU Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah.
  • SPBU Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah.
  • SPBU Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.
  • SPBU Aurduri, Kecamatan Telanaipura.

Maulana memastikan ketersediaan stok di tujuh SPBU tersebut. "Saya sudah berkoordinasi langsung dengan pihak Pertamina agar ketersediaan solar di tujuh SPBU ini terjamin. Jangan sampai ada antrean panjang yang mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya.

Untuk mengawasi kebijakan ini, sebuah Satgas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan Pertamina telah dibentuk. Tim ini akan berpatroli dan melakukan pengawasan rutin di seluruh SPBU, terutama di 10 SPBU dalam kota yang kini terlarang bagi truk.

"Petugas gabungan saya perintahkan untuk melakukan pengawasan ketat. Bila ditemukan indikasi pelangsiran atau pengisian dengan barcode yang disalahgunakan, segera koordinasikan dengan Polresta dan Kodim 0415/Jambi untuk dilakukan penindakan,” perintah Maulana.

Gejolak protes sopir truk akibat pembatasan solar di Kota Jambi ternyata bukan anomali. Penelusuran kami menunjukkan, kebijakan serupa untuk menertibkan distribusi solar bersubsidi telah menjadi 'jurus' andalan di berbagai daerah lain di Indonesia, dan hasilnya pun seringkali sama. Menuai protes keras dari para sopir.

Kebijakan pembatasan ini umumnya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan solar bersubsidi tepat sasaran dan memberantas praktik penyalahgunaan oleh oknum 'pelangsir'. Namun, implementasinya di lapangan kerap dianggap tidak matang dan menyasar pihak yang salah.

Di berbagai daerah, pemerintah bersama Pertamina memberlakukan aturan ketat seperti pembatasan kuota harian dan jam operasional. Di Lampung, misalnya, pengisian solar untuk truk dibatasi maksimal 200 liter per hari. Sementara di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, truk hanya boleh mengisi maksimal 120 liter per hari pada jam-jam tertentu.

Sama seperti di Jambi, aturan ini memicu reaksi keras. Ratusan sopir truk di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, bahkan sampai melakukan aksi unjuk rasa dan mogok massal karena kesulitan mendapatkan solar. Pemandangan serupa juga terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur, di mana para sopir memarkir truk mereka di jalan sebagai bentuk protes. Keluhan mereka seragam, operasional terhambat, biaya membengkak, dan waktu habis untuk antre.

Di satu sisi, pemerintah memiliki alasan kuat untuk menerapkan kebijakan ini. Tujuannya adalah memberantas oknum "pelangsir" yang menimbun solar bersubsidi untuk dijual kembali ke industri, menjamin distribusi yang adil bagi warga, serta mengurai kemacetan parah akibat antrean truk di SPBU.

Namun, dari kacamata sopir truk, kebijakan ini seringkali dianggap salah sasaran. Implementasi yang terkesan mendadak, minim sosialisasi, dan tanpa solusi alternatif membuat mereka merasa menjadi korban.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network