Jambi - Bola panas dugaan praktik "jual beli" jabatan dalam seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Jambi terus menggelinding liar. Isu adanya "mahar" hingga Rp 100 juta demi kursi pimpinan sekolah kini memaksa pejabat teras Dinas Pendidikan angkat bicara.
Setelah Plt Kepala Dinas Pendidikan, Jaelani, memilih irit bicara dan menyerahkan urusan teknis ke bawahan, giliran Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Mardiansyah, yang merespons tudingan miring tersebut.
Sebagai penanggung jawab teknis seleksi, Mardiansyah mengaku terkejut. Ia mengklaim baru mengetahui kencangnya isu keberadaan "Genk" pengatur jabatan dan setoran uang tersebut dari keramaian di jagat maya.
"Dalam hal kasus ini... kami justru mengetahuinya dari pemberitaan media sosial," ujar Mardiansyah, Jumat (5/12/2025).
Menjawab keraguan publik soal potensi permainan "bawah meja", Mardiansyah menampik keras. Ia berdalih, celah untuk bermain mata sangat kecil karena mekanisme seleksi saat ini tidak lagi dilakukan secara manual oleh daerah semata.
Ia menjelaskan, aturan main seleksi diikat ketat oleh regulasi pusat, yakni Permendikdasmen No 7 Tahun 2025. Seluruh proses pengangkatan terintegrasi melalui sistem digital KSPS (Kepala Sekolah Penggerak Sekolah).
"Intinya dalam seleksi ini kita mengacu aturan pusat. Pengangkatan harus melalui sistem KSPS yang dikelola langsung oleh Direktorat KSPS Kemendikdasmen," jelasnya.
Terkait desas-desus tarif jabatan yang disebut-sebut menembus angka ratusan juta rupiah, Mardiansyah memberikan peringatan keras. Ia menegaskan sikap resmi pemerintah daerah bahwa proses ini GRATIS alias nol rupiah.
Ia meminta para calon kepala sekolah (Cakepsek) untuk tidak tergiur janji manis oknum—baik dari internal dinas maupun pihak luar—yang menawarkan kelulusan dengan imbalan uang.
"Pimpinan daerah kita telah menyampaikan bahwa seleksi Kepsek itu GRATIS, tidak dipungut biaya," tegasnya.
Ia pun tak ragu menyebut praktik tersebut sebagai tindak kriminal. "Jadi jika ada seseorang mengiming-imingi atau menjamin jabatan dengan biaya yang dikeluarkan, itu bisa dibilang penipuan," pungkas Mardiansyah.(*)
Add new comment