Menang Tender karena Masalah SBU, CV Putra Sago Mandiri Dilaporkan KAKI ke LKPP

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Pusat melaporkan secara resmi CV. Putra Sago Mandiri ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI) atas dugaan pelanggaran administratif dalam proses tender proyek jalan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dua paket strategis yang dimenangkan perusahaan asal Kota Padang itu:

  1. Peningkatan Jalan Taba Teret – Rindu Hati senilai Rp2,06 miliar
  2. Long Segment Jalan Pungguk Ketupak – Penembang senilai Rp1,36 miliar

Namun, dalam dokumen yang dikirim kepada manajemen perusahaan dan diperoleh redaksi, KAKI menemukan bahwa CV. Putra Sago Mandiri belum memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi BS001 atau SI003 saat mengunggah dokumen penawaran.

“SBU baru dimiliki perusahaan pada 25 Maret 2025, sedangkan proses upload dokumen penawaran untuk dua proyek itu dilakukan jauh sebelumnya,” ujar Umardin, SE, Kepala Divisi Investigasi & Pencegahan KAKI, dalam surat bernomor 0137/KAKI-Pusat/IV/2025, tertanggal 28 April 2025.

KAKI menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke LKPP RI sebagai otoritas tertinggi pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah. Mereka juga mengirimkan tembusan kepada satuan kerja PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan harapan ada pembatalan status pemenang dan pemrosesan sanksi blacklist INAPROC.

“Kami tidak bisa membiarkan praktik seperti ini lolos. Kalau tidak segera ditindak, bisa jadi preseden buruk bagi sistem pengadaan nasional,” tegas Umardin.

Menurut peraturan yang berlaku, seluruh peserta tender wajib memiliki dokumen sah pada saat pengajuan penawaran, termasuk sertifikasi SBU sesuai klasifikasi pekerjaan. Ketidaksesuaian ini dianggap melanggar pakta integritas, dan jika terbukti, perusahaan bisa dikenakan:

  • Pembatalan pemenang tender
  • Pemutusan kontrak sepihak
  • Pencantuman ke dalam daftar hitam (blacklist) INAPROC LKPP
  • Proses hukum jika ada unsur pemalsuan dokumen

Temuan ini juga membuka pertanyaan lain: mengapa dokumen tidak terverifikasi sejak awal oleh Pokja ULP Bengkulu Tengah? Apakah sistem pengadaan daring melalui LPSE dan SIKAP tidak secara otomatis menyaring SBU yang belum aktif?

“Kami mendorong LKPP mengevaluasi sistem verifikasi awal. Kasus ini membuktikan bahwa proses upload dokumen bisa dilakukan bahkan saat syarat utama belum dimiliki,” kata Umardin.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network