CV Putra Sago Mandiri

| ada 0 komentar

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Pusat melaporkan secara resmi CV. Putra Sago Mandiri ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI) atas dugaan pelanggaran administratif dalam proses tender proyek jalan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dua paket strategis yang dimenangkan perusahaan asal Kota Padang itu: