Tim Gabungan Akhirnya Turun ke Koto Boyo, Ditemukan Danau dan Lahan Rusak eks Tambang di PT BBMM

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Investigasi Jambi Link bersama Perkumpulan Hijau akhirnya membuahkan hasil. Setelah bertahun-tahun dibiarkan, aparat penegak hukum dan pemerintah pusat akhirnya turun ke Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, untuk mengecek langsung kerusakan lingkungan akibat tambang batubara yang tak direklamasi.

Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jambi, Polres Batanghari, Kementerian ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pengecekan di lokasi tambang yang selama ini disebut-sebut sebagai pusat kehancuran ekosistem. Hasilnya? Mengkhawatirkan.

Pemeriksaan awal berfokus pada area tambang milik PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), salah satu perusahaan yang dikendalikan oleh keluarga Senangsyah. Tim investigasi menemukan kolam besar dengan kedalaman mencapai 4 meter dan luas permukaan 3,2 hektare yang penuh dengan air beracun.

“Kami sedang menggali lebih lanjut alasan teknis mengapa lubang ini tidak direklamasi. Apakah ini kelalaian atau ada unsur kesengajaan dari perusahaan? Yang jelas, lubang ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar salah satu anggota tim investigasi Ditreskrimsus Polda Jambi.

Temuan ini membuktikan bahwa lubang-lubang eks tambang yang dibiarkan begitu saja di Koto Boyo bukan sekadar rumor, melainkan fakta kejahatan lingkungan yang dilakukan secara sistematis.

Menurut investigasi Perkumpulan Hijau, Koto Boyo dulunya adalah HGU sawit milik PT Sawit Desa Makmur (SDM) seluas 14.225 hektar. Tapi kemudian dialihfungsikan menjadi tambang batubara. Tujuh perusahaan tambang kini beroperasi di area tersebut. Sebagian besar dikendalikan oleh keluarga Senangsyah.

“Perusahaan eksploitasi sumber daya, tapi tidak ada tanggung jawab untuk memperbaiki lingkungan. Ini mirip kasus tambang timah Bangka Belitung yang menyeret Harvey Moeis, bahkan lebih parah,” tegas Feri Irawan, Direktur Perkumpulan Hijau.

Kondisi Koto Boyo di Areal PT BBMM

Pencemaran akibat tambang batubara di Koto Boyo telah merusak ekosistem sungai, menyebabkan kematian lima anggota Suku Anak Dalam (SAD) pada tahun 2019 akibat air sungai yang terkontaminasi limbah batubara. Aktivitas truk batubara juga telah menyebabkan korban jiwa akibat kecelakaan serta meningkatnya penyakit pernapasan akibat debu tambang.

Publik kini mempertanyakan, ke mana dana reklamasi yang seharusnya digunakan untuk menutup lubang-lubang tambang ini?

Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap perusahaan tambang wajib menyetor dana reklamasi sebelum memulai aktivitasnya. Namun, di Koto Boyo, ribuan hektar lahan eks tambang tetap dibiarkan terbuka!

“KPK harus turun! Harus diaudit ke mana uang reklamasi yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki lingkungan!” desak Feri Irawan.

Publik kini mendesak agar investigasi ini tidak hanya formalitas. Pemerintah dan aparat hukum harus mengusut perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan reklamasi, serta menindak tegas pejabat yang membiarkan kejahatan ini terus terjadi.

Publik kini menuntut tindakan nyata dari pemerintah dan penegak hukum. Investigasi terhadap tambang-tambang di Koto Boyo harus diperluas, termasuk menyelidiki perusahaan-perusahaan lain yang belum tersentuh hukum.

Pemerintah juga didesak untuk mencabut izin HGU PT SDM karena terbukti menyalahgunakan lahan untuk tambang, bukan sawit. Membekukan izin tambang di wilayah Koto Boyo yang tidak melakukan reklamasi. Mengusut PPTB yang mengelola iuran pengusaha tambang tanpa transparansi. Memastikan Satgas Was Gakkum bertindak tegas, bukan sekadar pajangan.

Investigasi ini tidak boleh berhenti hanya pada PT BBMM, melainkan harus meluas ke seluruh perusahaan tambang di Jambi yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi. KPK, Kejaksaan Agung, dan Presiden Prabowo diminta untuk turun tangan!(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network