MPRJ Desak Kejati Usut TUKS PT PMP di Zona Inti Candi Muaro Jambi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Kali ini, MPRJ membawa laporan terkait dugaan penyalahgunaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) oleh PT Pembangunan Mendalo Indah Permai (PMP).

Dalam aksi yang dipimpin Bob To, MPRJ menuding PT PMP tidak hanya menyalahi aturan perizinan TUKS, tetapi juga beroperasi dalam zona inti Cagar Budaya Nasional Candi Muaro Jambi, yang seharusnya bebas dari aktivitas industri ekstraktif seperti tambang batu bara dan sawit.

MPRJ menyoroti PT PMP diduga menampung batu bara dari PT Rum dan sejumlah perusahaan lainnya, yang berpotensi berasal dari tambang ilegal.

Modusnya, Batu bara dari tambang ilegal dikirim ke TUKS milik PT PMP. Kemudian Batubara dimuat ke tongkang tanpa izin bongkar muat yang sah. Lalu, Batu bara dikirim ke pembeli tanpa melalui pelabuhan resmi seperti Talang Duku. Akibatnya, pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas negara lenyap!

"Ini skema distribusi gelap! Batu bara ilegal yang ingin menghindari pajak disalurkan lewat TUKS tertentu, lalu dikirim ke pembeli tanpa melalui pelabuhan resmi. Ini bukan hanya merugikan daerah, tapi juga merampok pendapatan negara dalam skala miliaran rupiah!" tegas Bob To.

Selain skema distribusi ilegal, MPRJ juga mengungkap bahwa PT PMP membangun stockpile dan pelabuhan batu bara di dalam kawasan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi!

Padahal, zona inti dan zona penyangga cagar budaya ini telah ditetapkan sejak tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 135/M/2023.

Aturan tersebut melarang keras aktivitas industri ekstraktif seperti Pertambangan Batu Bara, Pembangunan pelabuhan komersial, Industri perkebunan sawit.

Namun, PT PMP tetap memperoleh izin TUKS pada tahun 2024 dengan Nomor PB-UMKU: 91200089111440002003, meskipun pada tahun sebelumnya lokasi dermaga mereka telah dinyatakan masuk dalam zona inti Candi Muaro Jambi.

"Bagaimana mungkin izin TUKS dikeluarkan untuk lokasi yang sudah masuk zona inti cagar budaya? Apakah pejabat terkait tidak tahu atau pura-pura tidak tahu?" kata Bob To.

Selain menyalahi aturan zonasi cagar budaya, izin usaha PT PMP juga dipertanyakan keabsahannya.

Seharusnya, untuk memiliki izin TUKS, perusahaan wajib memenuhi syarat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan. Sumber pasokan batu bara yang sah, dibuktikan dengan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah PT PMP memiliki dokumen tersebut!

"Apakah PT PMP memiliki sumber pasokan yang sah? Apakah perizinannya sudah sesuai regulasi? Jika tidak, maka ini adalah pelanggaran berat yang harus diusut aparat penegak hukum!" tambah Bob To.

Tidak hanya PT PMP yang menjadi sorotan, Kepala KSOP Talang Duku Jambi juga dikritik karena diduga dengan mudah menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi kapal dan tongkang bermuatan batu bara.

Ketua LSM Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI), Anang Irianto, menyayangkan sikap KSOP yang terkesan longgar dalam pengawasan bongkar muat batu bara.

"Semestinya KSOP mengecek seluruh dokumen, termasuk surat asal usul barang dan lokasi dermaga TUKS yang digunakan. Semua aktivitas bongkar muat kapal seharusnya dilakukan di Pelabuhan Pelindo II, karena ada pajak dan retribusi yang wajib dibayarkan!" ujar Anang.

Di sekitar Pelabuhan Talang Duku Jambi, ada 46 TUKS, namun banyak di antaranya menyalahgunakan izin usaha dengan melakukan aktivitas bongkar muat batu bara yang tidak sah!

"PT PMP mendapatkan izin TUKS tahun 2024, sementara pada tahun 2023 koordinatnya sudah masuk dalam zona inti Candi Muaro Jambi! Bagaimana mungkin izin ini bisa keluar? Kami minta Kejati Jambi segera bertindak!" tegasnya.

Atas berbagai temuan ini, MPRJ dan FAAKI mendesak Kejati Jambi untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.

✅ 1. Panggil dan periksa pejabat yang menerbitkan izin TUKS PT PMP!
✅ 2. Usut KSOP Talang Duku yang diduga mempermudah penerbitan SIB untuk batu bara ilegal!
✅ 3. Pastikan tidak ada praktik mafia batu bara yang merampok pendapatan negara!

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network