Dugaan Pelanggaran! Ada Perusahaan Sawit di Bungo Diduga Beroperasi Tanpa HGU Sejak 2008, Negara Rugi Miliaran?

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Bungo – Sebuah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Muko-Muko Batin VII, Kabupaten Bungo, kembali disorot. Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Bungo mempertanyakan status perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut yang diduga tak pernah dimiliki sejak 2008 hingga saat ini.

Jika dugaan ini terbukti, kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan bisa mencapai miliaran rupiah.

Menanggapi polemik ini, Marhoni Suganda, anggota DPRD Bungo Komisi II, memastikan pihaknya akan segera mengambil langkah tegas.

"Kalau benar sejak 2008 tidak memiliki izin HGU, ini persoalan besar. Kami akan menyurati secara resmi pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi," ujar Marhoni kepada awak media, Sabtu (1/2/2025).

Menurutnya, setiap perusahaan perkebunan yang beroperasi di atas tanah negara wajib memiliki HGU. Tanpa HGU, perusahaan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan negara karena tidak membayar pajak tanah sesuai ketentuan.

“Jika izin HGU tidak ada, maka ada potensi pelanggaran hukum dan negara dirugikan miliaran rupiah akibat pajak yang tidak dibayarkan,” tambahnya.

HGU adalah izin resmi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan atau individu untuk mengelola lahan dalam jangka waktu tertentu. Jika perusahaan benar beroperasi tanpa HGU, maka mereka bisa dianggap melakukan perambahan ilegal.

Perusahaan perkebunan sawit yang tidak memiliki HGU tidak bisa dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan secara resmi, sehingga berpotensi menghindari kewajiban pajak dalam jumlah besar.

Marhoni mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan.

“Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan. DPRD akan memastikan ini dibahas secara serius,” tegasnya.

Kasus perusahaan sawit tanpa izin HGU bukan pertama kali terjadi. Jika terbukti perusahaan itu tidak memiliki HGU sejak 2008, maka langkah berikutnya adalah audit mendalam oleh instansi terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pemerintah juga bisa meninjau kembali izin operasionalnya dan mengambil langkah hukum jika ditemukan unsur pelanggaran.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network