Perusahaan tanpa HGU di Bungo

| ada 0 komentar

Bungo – Sebuah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Muko-Muko Batin VII, Kabupaten Bungo, kembali disorot. Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Bungo mempertanyakan status perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut yang diduga tak pernah dimiliki sejak 2008 hingga saat ini.

Jika dugaan ini terbukti, kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan bisa mencapai miliaran rupiah.

Menanggapi polemik ini, Marhoni Suganda, anggota DPRD Bungo Komisi II, memastikan pihaknya akan segera mengambil langkah tegas.