GARJAK Desak Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi MTN PT SNP oleh Bank Jambi, Tuntut Pemeriksaan Aktor Intelektual

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Jambi – Garda Rakyat Jambi Anti Korupsi (GARJAK) menuntut pihak berwenang untuk segera memproses aktor intelektual utama dalam kasus dugaan korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh Bank Jambi pada 2017-2018. GARJAK menilai ada upaya melindungi tokoh kunci yang diduga merancang skema bisnis penyusunan MTN yang merugikan rakyat Jambi hingga ratusan miliar rupiah.

Ketua GARJAK, R. Sukma, menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada langkah tegas dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menetapkan tersangka baru, meski fakta persidangan menunjukkan adanya sejumlah aktor yang menikmati keuntungan tidak sah dari kasus ini.

Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika PT SNP dan PT MNC Sekuritas sepakat menjadikan PT MNC Sekuritas sebagai arranger penerbitan MTN I PT SNP. Bank Jambi kemudian membeli MTN dengan total transaksi Rp 546 miliar melalui 11 kali pembelian. Namun, tiga transaksi dengan nilai total Rp 230 miliar mengalami gagal bayar:

  • MTN I Tahap 2 Tahun 2017 Seri B (Rp 50 miliar) gagal bayar pada 28 Februari 2019.
  • MTN III Tahun 2017 Seri A (Rp 48 miliar) gagal bayar pada 30 Oktober 2018.
  • MTN V SNP Tahun 2018 (Rp 132 miliar) gagal bayar pada 9 Februari 2020.

Majelis hakim PN Jambi telah memutuskan bahwa skema bisnis ini merugikan negara sebesar Rp 230 miliar, dengan indikasi adanya pembagian fee tidak resmi sebesar 3% dari nilai transaksi yang diterima oleh beberapa pihak, termasuk pejabat PT MNC Sekuritas dan Bank Jambi.

GARJAK mengungkapkan bahwa beberapa nama yang disebut dalam putusan pengadilan belum tersentuh proses hukum. Nama-nama tersebut termasuk:

  1. Susy Meilina, Direktur Utama PT MNC Sekuritas.
  2. Bambang Rudi Setiawan, Kepala Divisi Investment Banking PT MNC Sekuritas.
  3. M. Jani, Direktur Utama Bank Jambi.
  4. Etriya, Kepala Money Market Bank Jambi.
  5. Leo Chandra, Komisaris Utama PT SNP, bersama beberapa pihak lain yang diduga merekayasa laporan keuangan PT SNP.

GARJAK menuntut Kejaksaan Tinggi Jambi segera menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk menjamin proses hukum yang adil.

Dalam pernyataan sikapnya, GARJAK mendesak:

  1. Penetapan dan penangkapan aktor intelektual yang terlibat, termasuk Susy Meilina dan Bambang Rudi Setiawan.
  2. Kejaksaan Tinggi Jambi menyelesaikan kasus ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

GARJAK menilai lambatnya penanganan kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

"Ketidaktegasan dalam menuntaskan kasus ini mencederai marwah keadilan dan kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum. Kami meminta agar kasus ini segera diungkap secara adil demi kepentingan rakyat Jambi," tegas R. Sukma.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network

 

Terkait

Baca lainnya