OJK Perkuat BPR dan BPRS dengan Tiga Peraturan Baru: Fokus pada Digitalisasi, Kualitas Aset, dan Tata Kelola Syariah

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan terbaru untuk memperkuat kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Ketiga peraturan tersebut adalah POJK Nomor 23 Tahun 2024, POJK Nomor 24 Tahun 2024, dan POJK Nomor 25 Tahun 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kualitas aset, dan tata kelola syariah di sektor perbankan.

1. POJK Nomor 23 Tahun 2024: Digitalisasi Pelaporan dan Transparansi Keuangan
POJK ini diterbitkan untuk mendorong digitalisasi sistem pelaporan BPR dan BPRS, menggantikan sistem pelaporan manual. Seluruh laporan berkala maupun insidental kini wajib disampaikan melalui Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO), yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Mulai berlaku pada 1 Desember 2024, POJK ini menggantikan tiga peraturan sebelumnya:

  • POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan BPR.
  • POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan BPR dan BPRS melalui Sistem Pelaporan OJK.
  • POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan BPRS.

“Dengan digitalisasi, pengawasan OJK terhadap kondisi keuangan BPR dan BPRS akan lebih efektif dan transparan,” ujar M. Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK.

2. POJK Nomor 24 Tahun 2024: Peningkatan Kualitas Aset BPRS
POJK ini bertujuan membangun industri BPRS yang sehat dan kompetitif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Penyempurnaan dari POJK Nomor 29/POJK.03/2019 ini mencakup pengaturan lebih rinci terkait:

  • Perluasan cakupan aset produktif.
  • Pengelolaan aset nonproduktif.
  • Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
  • Restrukturisasi pembiayaan.
  • Properti terbengkalai dan agunan yang diambil alih.
  • Kebijakan pembiayaan dan prosedur pembiayaan.

Dengan POJK ini, OJK berharap BPRS mampu menjaga kesehatan aset dan meningkatkan daya saing tanpa melanggar prinsip syariah.

3. POJK Nomor 25 Tahun 2024: Tata Kelola Syariah bagi BPRS
POJK ini memperkuat tata kelola syariah di BPRS dengan menegaskan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas utama agar operasional bank tetap sesuai prinsip syariah.

  • Peningkatan peran DPS, didukung oleh fungsi kepatuhan, manajemen risiko syariah, dan audit intern syariah.
  • Kewajiban direksi dan dewan komisaris untuk mendukung DPS.
  • Implementasi Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia 2023 dan standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems.

“Penerapan prinsip syariah bukan hanya tanggung jawab DPS, tetapi menjadi kewajiban seluruh jenjang organisasi di bank,” tambah Ismail.

Dengan tiga peraturan ini, OJK berharap dapat memperkuat BPR dan BPRS dalam menghadapi tantangan industri perbankan yang terus berkembang. “OJK berkomitmen untuk memperkuat industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS, melalui kebijakan yang mendorong efisiensi, kesehatan aset, dan tata kelola syariah yang lebih baik,” tutup Ismail.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing BPR dan BPRS, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap inklusi keuangan nasional. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network