Kualitas Aset BPRS

| ada 0 komentar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan terbaru untuk memperkuat kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Ketiga peraturan tersebut adalah POJK Nomor 23 Tahun 2024, POJK Nomor 24 Tahun 2024, dan POJK Nomor 25 Tahun 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kualitas aset, dan tata kelola syariah di sektor perbankan.