Kapolda Jambi dan OJK Bersinergi Perangi Pinjol dan Investasi Bodong di Jambi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono menerima kunjungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi dalam rangka silaturahmi dan koordinasi terkait pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal, khususnya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Kapolda Jambi pada Jumat (07/02/2025).

Dalam pertemuan ini, hadir pula Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya, Kabag Pengawasan Perilaku Jasa Keuangan OJK Jambi Supartini Geminastitie, serta Pengawas Junior OJK Jambi Fahrur Rozi.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono menyatakan bahwa Polda Jambi dan OJK memiliki visi yang sama dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.

"Dengan adanya Satgas Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang dibentuk oleh OJK, diharapkan dapat membantu tugas Polri dalam mengawasi masyarakat yang terlibat dalam pinjaman online ilegal maupun investasi bodong," ujar Kapolda Jambi.

Kapolda menegaskan bahwa Polda Jambi siap membantu optimalisasi kinerja Satgas PASTI, serta memberikan pengawasan ekstra terhadap pola penipuan keuangan yang semakin berkembang.

"Kita harus bekerja sama melalui Satgas PASTI agar dapat mengoptimalkan langkah-langkah preventif dan penindakan. Polda Jambi siap mendukung penuh kegiatan ini," tambahnya.

OJK Jambi mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, laporan masyarakat terkait kasus pinjol ilegal semakin meningkat. Banyak korban mengalami intimidasi dan ancaman akibat terjerat utang yang berlipat ganda karena bunga yang tidak wajar.

Kasus serupa juga terjadi pada masyarakat di pedesaan dan kelompok rentan seperti Suku Anak Dalam (SAD) yang minim literasi keuangan.

Untuk mengatasi masalah ini, Polda Jambi akan menginstruksikan seluruh Polres jajaran untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

"Kami akan mengantisipasi kejadian pinjaman ilegal yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) dan masyarakat di daerah terpencil. Hal ini penting agar mereka tidak mudah tertipu oleh skema keuangan yang menyesatkan," tegas Kapolda.

Selain kerja sama antara Polda Jambi dan OJK, dalam pertemuan ini juga disampaikan bahwa Gubernur Jambi akan mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal dan investasi bodong di daerah.

Kapolda Jambi optimistis bahwa dengan sinergi antara aparat penegak hukum, otoritas keuangan, serta dukungan pemerintah daerah, pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal di Jambi dapat lebih efektif.

"Kami sepakat untuk memperkuat kolaborasi antara Polda Jambi, Ditreskrimsus, dan OJK. Saya rasa Gubernur Jambi juga akan mendukung penuh kegiatan ini untuk melindungi masyarakat kita," ujar Kapolda.

Dengan maraknya kasus penipuan berkedok pinjaman online dan investasi ilegal, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pinjaman berbunga tinggi dan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Kapolda Jambi menegaskan beberapa langkah yang harus dilakukan masyarakat untuk menghindari jebakan pinjol dan investasi bodong, di antaranya:

  1. Hindari pinjaman dari aplikasi yang tidak terdaftar di OJK.
  2. Periksa legalitas perusahaan investasi sebelum menanamkan uang.
  3. Laporkan segera ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penipuan keuangan.
  4. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
  5. Gunakan layanan keuangan resmi dan terpercaya yang diawasi oleh OJK.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk lebih melek finansial agar tidak menjadi korban kejahatan keuangan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan jangan mudah percaya dengan tawaran investasi atau pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya. Jika menemukan indikasi kejahatan keuangan, segera laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti," pungkasnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network