KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Minggu malam (24/11/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM (Gubernur Bengkulu), IF (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu), dan EP alias AC (Ajudan Gubernur)," ujar Alexander.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (23/11/2024). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan delapan orang, termasuk tiga tersangka. Selain itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • Catatan penerimaan dan penyaluran uang sebesar Rp32,5 juta di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman.
  • Catatan uang tunai Rp120 juta di rumah seorang pejabat Pemprov.
  • Uang tunai Rp370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu.
  • Catatan penerimaan dan uang tunai senilai Rp6,5 miliar di rumah dan mobil ajudan gubernur.

Alexander menegaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan secara terstruktur di lingkungan Pemprov Bengkulu.

KPK menduga bahwa para tersangka meminta sejumlah uang kepada pejabat OPD dan pihak swasta dengan alasan tertentu. Modus ini dilakukan secara sistematis, melibatkan beberapa pihak di lingkungan pemerintahan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK untuk 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024," kata Alexander. Ia juga menyebutkan bahwa KPK akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasus ini menghebohkan masyarakat Bengkulu dan menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lain untuk menjaga integritas. Pemerintah pusat menyatakan akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK untuk memastikan pemerintahan yang bersih.

Sementara itu, masyarakat Bengkulu berharap agar kasus ini menjadi momentum bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di provinsi tersebut.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network