Sarolangun - Sabtu malam, 22 Juni 2024, Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi menemukan pelanggaran serius dalam pengangkutan batu bara di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pelawan, Sarolangun. Sebanyak 20 kendaraan angkutan batu bara terjaring operasi pengawasan karena melanggar batas kapasitas daya angkut yang telah diizinkan pemerintah.
Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf, menyatakan bahwa temuan ini diperoleh dari pendataan dan pengawasan intensif yang dilakukan oleh timnya.
"Dari hasil pengawasan itu, kita menemukan masih banyak pelanggaran angkutan barang mengangkut batu bara sampai dengan 200 persen dari jumlah muatan yang diizinkan di UPPKB Pelawan Sarolangun," ungkap Benny.
Operasi pengawasan ini merupakan bagian dari tugas BPTD dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas jalan, terutama untuk angkutan barang yang sering kali melebihi kapasitas. Pelanggaran overloading seperti ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya dan dapat merusak infrastruktur jalan.
Benny menegaskan, pihaknya akan terus mensosialisasikan pentingnya keselamatan di jalan, terutama bagi para sopir angkutan batu bara.
"Saya minta dan mengimbau kepada para sopir angkutan batu bara agar tidak ada yang melanggar dan bisa menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Dalam operasinya, tim BPTD Kelas II Jambi juga memberikan edukasi langsung kepada para sopir mengenai batas daya angkut yang diperbolehkan dan risiko yang dihadapi jika melanggar aturan tersebut. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para sopir dan pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Selain pengawasan darat, pemerintah Provinsi Jambi juga telah memastikan dapat menggunakan Sungai Batanghari sebagai jalur pengangkutan batu bara. Sebelumnya, Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) menyatakan bahwa penggunaan sungai tersebut harus mendapatkan izin lintas dari kementerian terkait. Namun, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah, menjelaskan bahwa konsultasi dengan pemerintah pusat telah dilakukan dan Sungai Batanghari masuk dalam klasifikasi tiga atau empat, sehingga tidak memerlukan izin khusus.
"Kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pelaksanaan dan kewenangan pos pantau yang kini tengah dalam pembangunan di kawasan perairan Sungai Batanghari," ujar Johansyah.
Pos pantau ini akan berguna untuk memantau lalu lintas kapal tongkang batu bara yang melintas di sungai tersebut, guna mencegah insiden seperti kapal tongkang menabrak jembatan.
Dengan adanya pengawasan ketat baik di darat maupun di air, pemerintah berharap dapat mengurangi pelanggaran overloading dan meningkatkan keselamatan lalu lintas serta menjaga infrastruktur yang ada. Proses edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku industri angkutan barang terus dilakukan demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan tertib.(*)
Add new comment