Bawaslu Kabupaten Batanghari soroti netralitas ASN dan perangkat desa menjelang Pilkada 2024, terutama karena adanya calon petahana yang kuat. Pengawasan intensif dilakukan hingga tingkat desa untuk memastikan proses demokrasi yang adil.
Menjelang pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari mulai mengawasi dengan ketat netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari. Pengawasan ini menjadi penting, terutama karena saat ini hanya ada satu pasangan calon kuat yang berasal dari petahana, yang masih menjabat di pemerintahan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Kaspun Nazir, menegaskan bahwa selain ASN, netralitas juga harus dijaga oleh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). "Dalam rangka menghadapi Pilkada tahun 2024, baik untuk Bupati, Wakil Bupati, maupun Gubernur dan Wakil Gubernur, ASN wajib netral. Termasuk perangkat desa dan BPD, apalagi sudah tahap calon tetap," ujar Kaspun.
Netralitas ASN dan perangkat desa menjadi perhatian khusus karena keberpihakan mereka dapat mempengaruhi proses demokrasi yang seharusnya berjalan secara adil dan tanpa intervensi. Kaspun menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi juga diperkuat hingga tingkat desa. "Untuk upaya pengawasan, kita akan menguatkan kemitraan baik di tingkat kecamatan maupun desa, serta melalui bimbingan teknis (bimtek), terutama di kecamatan yang akan berkoordinasi langsung," jelasnya.
Langkah Bawaslu ini diambil untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Batanghari berlangsung dengan adil, tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya bersikap netral. Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara intensif guna mencegah potensi pelanggaran netralitas, yang bisa mencederai proses demokrasi.
Dengan pengawasan yang ketat dan penguatan koordinasi hingga ke tingkat desa, diharapkan Pilkada Batanghari 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat tanpa ada tekanan atau pengaruh dari ASN atau perangkat desa yang seharusnya netral.(*)
Add new comment