Sarolangun – DPRD Kabupaten Sarolangun secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten menunda pelantikan pejabat eselon II hasil seleksi lelang terbuka 2024. Alasannya sederhana: pelantikan oleh Penjabat (Pj) Bupati dikhawatirkan tidak akan selaras dengan kepemimpinan Bupati definitif yang baru terpilih.
Wakil Ketua II DPRD Sarolangun, Dedy Ifriansyah, menyebut langkah Pj Bupati melantik pejabat bisa membawa konsekuensi serius bagi kelangsungan pemerintahan daerah.