jalan 11

| ada 0 komentar

Surat peringatan 1 (pertama) yang dilayangkan Dinas PU Kota Jambi kepada pengusaha Budi Harjo alias Acok berbuntut panjang. Alih-alih menyelesaikan masalah, surat "sakti" itu justru mendapat perlawanan dan berpotensi melebar ke ranah hukum lain. Lewat pengacaranya, Irwan SH dan Ilhammi SH, Budi Harjo ancang-ancang melakukan perlawanan hukum.

***