Tensi ketegangan sengketa tanah yang melibatkan pengusaha Budi Harjo alias Acok dengan Fendi kian tinggi. Setelah menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi pada 17 September 2025, Budi Harjo kini bergerak melalui jalur hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Irwan SH dari Kantor Hukum Irwan & Partner’s, Budi Harjo mendesak Wali Kota Jambi segera mengoreksi bahkan menganulir surat peringatan tersebut.