Hari Ini, MK Putuskan Gugatan Pilkada di Tiga Daerah Jambi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Politik
IST

JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (4/2/2025), menggelar sidang putusan sela terkait tiga gugatan hasil Pilkada di Provinsi Jambi. Tiga daerah yang akan mendapatkan putusan adalah Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Bungo, dan Kota Sungai Penuh.

Sidang ini menjadi penentu apakah gugatan yang diajukan oleh para pemohon akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan (dismissal).

Dari jadwal yang beredar, sidang putusan sela untuk Pilkada Muaro Jambi digelar pukul 08.00 WIB di Panel II, sementara Pilkada Bungo dan Kota Sungai Penuh dijadwalkan pada pukul 19.30 WIB di panel yang sama.

Sebelumnya, MK mempercepat jadwal putusan dismissal dari semula 13 Februari 2025 menjadi 4 Februari 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2025.

Jika MK memutuskan gugatan pemohon tidak diterima (dismissal), maka perkara akan berhenti. Namun, jika diterima, sengketa Pilkada akan berlanjut ke sidang pembuktian.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi optimistis seluruh gugatan hasil Pilkada akan diputus dismissal oleh MK.

"Dengan kerja-kerja yang sudah kami lakukan, baik di hari H maupun tahapan lainnya, termasuk pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara, kami yakin KPU akan memenangkan persidangan ini," kata Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, Sabtu (1/2/2025).

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, juga yakin delapan gugatan yang diajukan ke MK akan ditolak. Menurutnya, dalam sidang sebelumnya, KPU telah membantah semua dalil pemohon dengan bukti-bukti kuat.

Detail Gugatan Pilkada di Jambi

  1. Pilkada Muaro Jambi
    Pasangan calon nomor urut 02, Zuwanda-Sawaluddin, menggugat hasil Pilkada yang memenangkan pasangan BBS-Jun Mahir dengan selisih suara 12.686. Gugatan ini menyebut adanya pelanggaran berupa pemilih yang tidak berhak mencoblos di 203 TPS di tiga kecamatan.
  2. Pilkada Bungo
    Pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat menggugat hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Jumiwan Aguza-Maidani dengan selisih 1.124 suara. Mereka menduga adanya mobilisasi pemilih yang tidak memenuhi syarat, pencoblosan surat suara oleh KPPS, serta dugaan politik uang.
  3. Pilkada Kota Sungai Penuh
    Pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria menuduh paslon nomor 1, Alfin-Azhar Hamzah, melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk intimidasi terhadap saksi, keterlibatan ASN, dan penyelenggara pemilu yang berpihak. Mereka menuntut MK mendiskualifikasi paslon pemenang.

Sementara itu, tiga gugatan lain untuk Pilkada Kerinci, Merangin, dan Sarolangun akan diputus oleh MK pada Rabu (5/2/2025).

Putusan MK hari ini akan menjadi penentu bagi jalannya pemerintahan di daerah-daerah tersebut ke depan. Masyarakat menunggu apakah gugatan akan berlanjut atau dihentikan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network