KPBU menurut PMK 68: Pemberdayaan atau Pemerdayaan Pembangunan di Daerah Jambi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Opini
IST

Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd.
(Tenaga Ahli Gubernur Jambi)

A. Pendahuluan
Pembangunan infrastruktur publik adalah penopang utama bagi kemajuan sosial-ekonomi daerah. Air minum bersih, irigasi produktif, listrik andal, sistem pengendalian banjir, akses jalan dan pengelolaan lingkungan bukan sekedar fasilitas fisik; melainkan fondasi daya saing, kesehatan, pendidikan, esensinya lebih pada produktivitas, dan kualitas hidup masyarakat. Namun APBN dan APBD seringkali tidak cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan tersebut, baik dari sisi besarnya investasi awal, kebutuhan studi pra-kelayakan, pematangan dokumen transaksi, jaminan risiko, hingga operasi dan pemeliharaan jangka panjang.

Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dirancang untuk menjawab kebutuhan tersebut. Dengan melibatkan badan usaha swasta atau BUMN/BUMD dalam pendanaan, konstruksi, serta operasi layanan, KPBU memungkinkan adanya beban risiko yang dibagi antara sektor publik dan swasta. Supaya proyek tetap layak secara finansial dan memenuhi standar pelayanan publik, pemerintah memberikan dukungan khusus, baik dalam bentuk fasilitas penyiapan proyek, jaminan risiko, dukungan kelayakan, dan pembayaran berbasis ketersediaan layanan (availability payment).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2024 (PMK 68/2024) menjadi pilar terbaru dalam mengatur dukungan pemerintah terhadap pembiayaan infrastruktur melalui KPBU dan/atau skema pembiayaan lainnya. PMK ini mengatur definisi dukungan, jenis-dukungan yang diperbolehkan, proses persetujuan, dan kewajiban pelaporan serta evaluasi. Dengan mekanisme ini, diharapkan proyek-infrastruktur publik tidak hanya dibangun, tetapi juga dikelola dan dipelihara secara berkelanjutan dengan mutu layanan yang dapat dipantau.

Provinsi Jambi daerah yang sangat potensial sumber daya air dan lahan, kombinasi sektor pertanian/perikanan, serta kebutuhan air bersih dan pengendalian banjir menempatkan Jambi sebagai calon pusat pertumbuhan berbasis sektor sumber daya alam dan jasa publik. Salah satu proyek andalan Jambi adalah Bendungan Merangin yang terintegrasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang direncanakan untuk menghasilkan banyak manfaat: irigasi lahan 5.244 hektar, air baku ±0,565 m³/detik, PLTA ±95-107 MW, pengendalian banjir, dan potensi budidaya ikan serta pariwisata air. Nilai investasi proyek sekitar Rp 4,77 triliun, dengan biaya operasi tahunan sekitar Rp 25 miliar.

Indikator sosial-ekonomi di Jambi menjadi tolok ukur dampak proyek-KPBU. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2024 tercatat sekitar 4,45 %, Agustus 2024 sekitar 4,48 %; Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2024 ≈ 74,36; persentase penduduk miskin 2024 sekitar 7,26 %. Hasil pemerataan layanan, penciptaan lapangan kerja, pengurangan risiko bencana, dan peningkatan hasil pertanian/perikanan akan menentukan apakah KPBU benar-benar memberdayakan masyarakat lokal atau malah mengubur mereka di balik kepentingan modal.

Analisis naratif ini memaparkan dan mengevaluasi: apakah KPBU menurut PMK 68 di Provinsi Jambi lebih condong ke arah pemberdayaan pembangunan (akses, pekerjaan, mutu layanan, pendapatan lokal, inklusivitas) atau ke arah pemerdayaan (beban sosial/fiskal, tarif tinggi, ketergantungan, manfaat bocor ke luar, konflik, ketidakadilan, capital flight).

B. Sejarah & Regulasi KPBU di Indonesia

Skema kerjasama pemerintah dan swasta dalam infrastruktur di Indonesia mengalami perkembangan regulatif yang signifikan dalam dua dekade terakhir.

Pada awalnya, perlu ada payung hukum dan mekanisme jaminan agar investor bisa tertarik terlibat dalam proyek infrastruktur publik.

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur menjadi acuan utama: menetapkan fungsi PJPK, skema pembayaran, alokasi risiko, dan prosedur seleksi badan usaha.

Dalam sektor air minum, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menetapkan bahwa penyediaan air minum bukan hanya soal sumber air, tetapi sistem penuh: pengolahan, distribusi, sambungan, mutu, tekanan, dan kontinuitas layanan.

Namun, regulasi awal tersebut belum secara rinci mengatur dukungan fiskal/nonfiskal pemerintah (terutama dalam studi kelayakan dan persiapan transaksi), mekanisme jaminan risiko, dan bagaimana pembayaran berbasis ketersediaan layanan bisa dijamin oleh negara.

Oleh karena itu, PMK 68/2024 muncul untuk mengisi celah tersebut: menjelaskan jenis-dukungan yang boleh diberikan pemerintah, mekanisme persetujuan dan pengawasan, serta pelaporan dan evaluasi proyek.

Selain itu, pengadaan badan usaha dan kontrak harus mengikuti pedoman/lelang yang transparan dan kompetitif, sehingga integritas proyek terjaga.

Kebijakan kontemporer juga menekankan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sebagai bagian tak terpisahkan dari kesuksesan proyek KPBU.

Dengan kerangka regulatif yang semakin lengkap, potensi proyek KPBU menjadi lebih bankable, risiko dapat dikelola, dan tetapi tetap ada tantangan implementasi terutama di daerah.

C. Substansi KPBU Menurut PMK 68

PMK 68 mendefinisikan dukungan pemerintah secara luas: kontribusi fiskal/non-fiskal dari pemerintah pusat, daerah, dan/atau BUMN/BUMD untuk meningkatkan kelayakan serta efektivitas penyediaan infrastruktur lewat KPBU (dan/atau skema pembiayaan lainnya). Dukungan itu bisa berupa:

  1. Project Development Facility (PDF) — pembiayaan awal untuk studi kelayakan, dokumen transaksi, konsultasi publik, dan persiapan lelang.
  2. Penjaminan Infrastruktur — pemerintah atau lembaga penjaminan mengambil sebagian risiko tertentu agar investor tidak menanggung seluruh beban risiko.
  3. Dukungan Kelayakan / Visibility Gap Funding — subsidi atau insentif untuk menutup kesenjangan antara biaya proyek dan kemampuan bayar layanan publik, agar tarif tetap terjangkau.
  4. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment / AP) — badan usaha dibayar secara berkala jika layanan disediakan sesuai standar mutu dan kontinuitas yang telah disepakati, bukan semata berdasarkan jumlah pengguna atau tarif tinggi.
  5. Persyaratan pengelolaan layanan publik yang jelas (SLA: mutu, tekanan, kontinuitas, sambungan baru, kebocoran, pemeliharaan).
  6. Pelaporan dan evaluasi kinerja proyek secara periodik untuk memastikan tujuan sosial dan ekonomi tercapai.
  7. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar dukungan fiskal/nonfiskal sinkron dan sesuai kapasitas lokal.

Dengan mekanisme di atas, proyek KPBU bisa lebih menarik bagi investor, tetapi tanpa menjadikan masyarakat sebagai objek pasif; melainkan sebagai aktor yang mendapat manfaat nyata.

D. KPBU di Jambi: Pemberdayaan atau Pemerdayaan?

  1. Potensi Pemberdayaan

Proyek seperti Bendungan Merangin Terintegrasi SPAM berpotensi menyediakan layanan air minum bersih, irigasi produktif, listrik tambahan, dan pengendalian banjir. Manfaat ini menyentuh kesehatan, produktivitas pertanian, kerugian akibat bencana, dan kesempatan ekonomi baru seperti budidaya ikan dan pariwisata.

Jika badan usaha melibatkan tenaga kerja lokal, memberi ruang bagi pemasok lokal/UMKM, dan melaksanakan pelatihan serta pemeliharaan lokal, maka dampak ekonomi langsung ke masyarakat Jambi akan terasa.

Layanan yang berkualitas tinggi (mutu air, kontinuitas, tekanan memadai, sambungan cukup banyak) akan meningkatkan kesejahteraan rumah tangga: pengeluaran kesehatan bisa turun, waktu dan biaya mendapatkan air bersih menurun, dan produktivitas meningkat.

2 Potensi Pemerdayaan atau Risiko

Jika tarif sambungan rumah atau layanan air terlalu tinggi, sebagian masyarakat miskin bisa sulit terlayani.

Jika kontribusi lokal minimal (tenaga kerja luar daerah, supplier besar dari luar), maka manfaat ekonomi bisa bocor keluar Jambi.

Risiko sosial dan lingkungan (konflik lahan, dampak ekosistem, sedimentasi, perubahan aliran air) bisa menghambat proyek atau menimbulkan biaya sosial tidak tertagih.

Risiko bahwa proyek lebih fokus kepada laba badan usaha daripada pelayanan publik; jika mutu layanan buruk, proyek bisa gagal memenuhi manfaat sosial meskipun investasi besar.

3 Kesimpulan Analitis

Berdasarkan kerangka regulasi (PMK 68 dan regulasi sebelumnya) dan profil kebutuhan di Jambi, KPBU memiliki potensi besar untuk pemberdayaan. Namun potensi ini tidak otomatis; implementasi sangat menentukan. Desain kontrak, keterlibatan lokal, kewajaran tarif, pemantauan layanan, dan dukungan fiskal harus diarahkan agar keseimbangan antara keuntungan dan manfaat publik tetap terjaga.

E. Proyek Strategis KPBU di Jambi: Waktu & Prioritas

Kadus sederhana untuk analisis proyek di Jambi dapat kita contohkan sebagai berikut:

  1. Jangka Pendek (1-3 tahun)
    Perluasan jaringan bendungan Merangin yang terintegrasi SPAM dan sambungan rumah di kabupaten/kota yang belum terlayani dengan baik.

Optimalisasi distribusi air untuk mengurangi kebocoran (NRW), memperbaiki tekanan dan kontinuitas layanan.

Rehabilitasi atau peningkatan sistem irigasi di daerah pertanian strategis.

Program edukasi dan pelatihan bagi penduduk lokal dalam pengelolaan layanan air dan jaringan.

  1. Jangka Menengah (3-7 tahun)
    Pelaksanaan penuh Bendungan Merangin dan SPAM terintegrasi: konstruksi, operasional, pemeliharaan, pengelolaan dan evaluasi mutu.

Peningkatan akses jalan dan jembatan penghubung wilayah produksi ke pasar atau pelabuhan.

Peningkatan fasilitas sanitasi dan pengelolaan limbah di daerah perkotaan/kabupaten penyangga.

  1. Jangka Panjang (>7 tahun)

Pengembangan listrik terkait proyek bendungan untuk mendukung kebutuhan listrik lokal dan industri kecil.

Pencapaian akses layanan air bersih merata hingga daerah terpencil di Jambi.

Pengembangan ekonomi berbasis air, seperti budidaya ikan air tawar, danau/waduk sebagai objek wisata, serta jasa-pengelolaan air dan lingkungan.

F. Dampak pada Daya Saing, Pendidikan, Kemiskinan & Lapangan Kerja

  1. Daya Saing Ekonomi
    Infrastruktur andal menurunkan biaya produksi dan distribusi. Produktivitas pertanian dan perikanan meningkat. Modal investor lebih tertarik karena risiko lebih terkendali, terutama bila didukung jaminan dan fasilitas kesiapan proyek.
  2. Mutu Pendidikan & Kesehatan,
    Akses air bersih dan sanitasi serta listrik yang stabil di sekolah mendukung kesehatan siswa, kehadiran, kebersihan dan kualitas belajar. Pelatihan teknis proyek dapat membantu mencetak tenaga kerja terampil.
  3. Pengurangan Kemiskinan
    Dengan biaya layanan yang terjangkau dan produktivitas yang meningkat, pendapatan rumah tangga dapat naik. Biaya kesehatan turun karena air bersih tersedia, kerugian akibat banjir berkurang.
  4. Lapangan Kerja & Ekonomi Baru
    Proyek konstruksi dan operasional menyerap tenaga tenaga kerja lokal. Ada peluang usaha pendukung: pemeliharaan jaringan, pengukuran (metering), distribusi air, usaha budidaya ikan, wisata air, jasa kebersihan, dan lainnya.

G. Rekomendasi Pengelolaan KPBU di Provinsi Jambi

  1. Libatkan masyarakat lokal & stakeholder sejak awal: konsultasi publik, identifikasi kebutuhan lokal, prediksi dampak sosial-lingkungan.
  2. Klausul penggunaan tenaga kerja lokal dan supplier lokal dalam kontrak KPBU.
  3. Tarif layanan terjangkau, dengan mekanisme subsidi atau dukungan kelayakan agar tidak membebani pengguna miskin.
  4. Alokasi risiko yang jelas dan adil antara pemerintah/daerah dan badan usaha.
  5. Monitoring mutu layanan (SLA)—mutu air, tekanan, kontinuitas, jumlah sambungan baru, kebocoran, kepuasan pengguna.
  6. Koordinasi regulasi dan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah agar proyek berjalan lancar, termasuk lahan, izin lingkungan, persetujuan dokumen.
  7. Transparansi keuangan dan data kinerja proyek agar publik dapat memantau layanan, manfaat, dan dampak sosial-ekonomi.

H. Penutup
KPBU berdasarkan PMK 68 memiliki kapasitas besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan pembangunan di Provinsi Jambi. Manfaat infrastruktur yang tepat, jika disertai desain pelayanan publik yang adil dan inklusif, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata. Meski tantangan dan risiko tetap ada, mereka bukan penghalang mutlak asalkan kebijakan, kontrak, tarif, dan pengawasan dijalankan secara serius. KPBU jangan hanya menjadi sarana investasi, melainkan fondasi pembangunan manusia, ekonomi lokal, dan infrastruktur publik yang tahan lama.

Daftar Pustaka & Regulasi

  1. Abor, J. Y., Macomber, J., Arun, T. A. V., & Murinde, V. (Eds.). (2025). The Routledge Handbook of Infrastructure Finance. Routledge.
  2. Clegg, S., et al. (Eds.). (2024). Handbook on Public–Private Partnerships in International Infrastructure Development. Edward Elgar.
  3. Hodge, G. A., & Greve, C. (Eds.). (2022). A Research Agenda for Public–Private Partnerships and the Governance of Infrastructure. Edward Elgar.
  4. Hakim, S., Blackstone, E. A., & Clark, R. M. (Eds.). (2022). Handbook on Public–Private Partnerships in Transportation. Springer.
  5. McKellar, J. (2024). Infrastructure as Business: The Role of Private Investment Capital. Routledge.
  6. IIGF Institute. (2024). Glosarium KPBU (Edisi ke-3). IIGF Institute.
  7. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). (2023). Buku Saku Pendanaan Alternatif (Vol. 1). PT SMI.
  8. Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR. (2022). Pedoman Penyusunan KPBU-AP untuk Jalan & Jembatan. Kementerian PUPR.
  9. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). (2023). Acuan Alokasi Risiko Infrastruktur. PT PII.
  10. DJPPR, Kementerian Keuangan. (2022). Manual Lingkungan-Sosial-Tata Kelola (ESG) untuk KPBU.

Regulasi / Dokumen Hukum

  1. Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
  2. Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
  3. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Pembiayaan Infrastruktur melalui Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dan/atau Skema Pembiayaan Lainnya.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network