Kebakaran lahan di Kota Jambi memicu pertanyaan tentang kemungkinan pelanggaran hukum. Api diduga berasal dari puntung rokok atau pembakaran sampah, menyoroti kelalaian publik. Investigasi diperlukan untuk menindak tegas pelanggar dan mencegah bencana serupa di masa depan.
Kebakaran lahan kembali mengancam Kota Jambi. Pada Senin (12/08/2024), setengah hektar lahan di Jalan Lingkar Timur, tepat di depan Pasar 46, Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, dilalap api. Kebakaran ini memicu pertanyaan serius mengenai kemungkinan pelanggaran hukum dan kelalaian publik yang berulang kali menjadi penyebab bencana lingkungan di kota ini.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi, Mustari Affandi, menyatakan kebakaran tersebut diduga kuat dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan atau pembakaran sampah yang ditinggalkan. "Dugaan dari pembuangan puntung rokok atau pembakaran sampah yang ditinggalkan," ujar Mustari.
Insiden ini menggarisbawahi kurangnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap bahaya kebakaran di musim kemarau. Kebiasaan buruk ini tidak hanya membahayakan lingkungan tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana berdasarkan undang-undang lingkungan hidup yang berlaku.
Penggunaan lahan secara sembarangan dan tindakan yang dapat memicu kebakaran termasuk dalam pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Pihak berwenang didesak untuk melakukan investigasi mendalam guna memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Sebelumnya, kasus serupa kerap kali berlalu tanpa adanya tindakan hukum yang signifikan, menimbulkan frustrasi di kalangan warga yang menginginkan tindakan tegas terhadap pelanggar.
Dalam respons cepat, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi mengerahkan enam unit mobil pemadam dan menurunkan 30 personel untuk mengatasi kebakaran. "Diperkirakan lahan yang terbakar seluas 0,5 hektare," kata Mustari. Langkah cepat ini berhasil mencegah kebakaran menyebar ke area yang lebih luas, namun akar masalahnya tetap belum terselesaikan.
Mustari menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kebakaran. "Diimbau seluruh masyarakat dengan kondisi musim kemarau ini, jangan sekali-kali membuang puntung rokok atau membakar sampah ditinggalkan," tegasnya. Imbauan ini harus diikuti dengan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.
Kebakaran ini harus menjadi pengingat bahwa kelalaian sekecil apapun dapat berakibat fatal. Peningkatan kesadaran dan penegakan hukum yang lebih kuat diperlukan untuk mencegah insiden serupa di masa depan.(*)
Berita ini pernah dimuat di jambiekspres.disway.id dengan judul "Diduga Karena Puntung Rokok, Lahan di Kota Jambi Terbakar"
Add new comment